citydir
DEWI KANIASARI, S.Sos., MA
Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Alamat :  Jl. Maskumambang No 4
Telp :  (022)7305023
Fax :
E-mail : dppkbkotabandung@gmail.com
Website :
Sosial Media :

•    Sekilas Kota Bandung Sebagai Ibu KotaPropinsi Jawa Barat. Kota Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia,dimana perkembangan pembangunannya semakin pesat baik secara fisik maupun nonfisik. Posisi demikian merupakan salah satu daya tarik meningkatnya arusurbanisasi. yang sangat mempengaruhi terhadap meningktanya pertumbuhan lajupertumbuhan penduduk Kota Bandung.

 

 

•    Penduduk berjumlah besar danberkualitas merupakan modal dan potensi bagi pembangunan, namun penduduk yangbesar dan tidak berkualitas akan memnjadi beban pembangunan.

 

 

•    Secara geogarfis  Kota Bandung terletak pada pertemuan porosjalan raya Barat dan Timur yang menghubungkan dengan Ibu Kota Negara.  Sedangkan batas wilayah, sebelah selatan dan utara adalah Kabupaten BandungBarat,  sebelah timur Kabupaten Bandungdan sebelah Barat adalah Kota Cimahi

 

 

•    Secara topografi Kota Bandung terletakpada ketinggian 791 meter diatas permukaan laut, titik tertinggi 1.050 meterdan terendah 675 meter dengan temparatur rata-rata 26,6 derajat celcius denganrata-rata curah hujan 156,mm dan jumlah hari hujan rata-rata 15 hari perbulan.

 

 

•    Pemberdayaan Perempuan dan KeluargaBerencana adalah urusan wajib berdasarkan Peraturan Peremerintah Nomor 38 Tahun2007, yang memiliki 108 Urusan, 15 Program dan 76 Kegiatan yang harusdilaksanakan sebagaimana diatur peraturan menteri dalam negeri no. 13 / 2006yang telah dirubah Permendagri No. 59 / 2007. dan Perwal Walikota No. 542/2008yang telah dirubah dengan Perwal 004/2011

 

 

•    Pemberdayaan Perempuan dan KeluargaBerencana dalam aplikasi operasionalnya berada dalam satu Badan sebagaimanayang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007  tentang Organisasi Perangkat  Daerah;

 

 

•    Induk Organisasi PemberdayaanPerempuan berada dibawah Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Republik Indonesia

 

 

•    Induk Organisasi Keluarga Berencanaberada dibawah Lembaga Non Departemen Badan Kependudukan dan Keluarga BerencanaNasional.

 

 

•    Kewenangan Pemberdayaan Perempuandiserahkan dari Pemerintah Pusat ke Daerah / Kota Bandung sejak tahun 2001 danberada dibawah koordinasi Assisten Ekbang dan Kesra berdasar Perda No. 3/2001 TtgPembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah.

 

 

•    Kewenangan Keluarga Berencanadiserahkan dari Pemerintah Pusat ke Daerah / Kota Bandung sebagai amanat UUNo.22/1999. sejak 16 Desember 2003 dan selanjutnya dibentuk Badan KeluargaBerencana Berdasarkan Perda No. 08/2004.

 

 

•    Pemberdayaan Perempuan dan KeluargaBerencana dipadukan dalam satu wadah lembaga teknis daerah  Badan Pemberdayaan Perempuan dan KeluargaBerencana Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tanggal4 Desember 2007 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

 

 

•    Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentangPerkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

 

 

•    Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

 

 

•    Undang-undangNomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

 

 

•    PeraturanPemerintah Nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan KeluargaSejahtera;

 

 

•    PeraturanPemerintah Nomor 27 tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;

 

 

•    PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Pembagian UrusanPemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan PemerintahDaerah Kabupaten/Kota;

 

 

•    PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;

 

 

•    PeraturanDaerah Kota Bandung Nomor 12 tahun 2007 tanggal, 4 Desember 2007 tentang  Tentang Susunan Organisasi Lembaga TeknisDaerah.

 

 

•    Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun TentangPerangkat Daerah 2016

 

 

 

•    Peraturan Walikota Bandung Nomor 3388Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tahun 2016

 

 

Meningkatkanperencanaan keluarga melalui pengaturan kelahiran

 

 

 

Menggali potensimasyarakat dalam rangkameningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga

 

 

Terwujudnya  Keluarga Kecil, Bahagia Dan Sejahtera 

 

 

MeningkatnyaKeluarga Kecil

 

 

Meningkatnya KeluargaBahagia Dan Sejahtera