citydir
RASDIAN SETIADI, S.IP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja

Alamat :  Jl.R.E. Martanegara No. Bandung
Telp :  022-7300292,7300273
Fax :
E-mail : prog.satpolpp@gmail.com
Website : http://satpolpp.bandung.go.id/
Sosial Media :

SatuanPolisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorangKepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikotamelalui Sekretaris Daerah.

 

 

 

 

 

SatpolPP merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindunganmasyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

 

 

 

 

 

SatpolPP dalam melaksanakan urusannya berwenang untuk:

 

 

a. melakukan tindakanpenertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukumyang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

 

 

b. menindak wargamasyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum danketenteraman masyarakat;

 

 

c. fasilitasi danpemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

 

 

d. melakukan tindakanpenyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang didugamelakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan

e. melakukan tindakanadministratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yangmelakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

MenegakkanPeraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota.

 

 

TugasPokok :

 

 

SatuanPolisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atauPeraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteramanmasyarakat serta perlindungan masyarakat.

 

 

 

 

 

Fungsi:

 

 

1). Penyusunan programdan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah,Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.

 

 

2). Pelaksanaankebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum didaerah.

 

 

3). Pelaksanaankebijakan penegakkan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota dan KeputusanWalikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.

 

 

4). Pelaksanaankoordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkanPeraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaanPeraturan Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dan/atau aparatur lainnya.

 

 

5). Pengawasan terhadapmasyarakat agar memenuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Walikota danKeputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.

 

 

6). Pelaksanaan tugaslainnya sebagaimana dimaksud pada Perda 06 Tahun 2013, meliputi :

 

 

a.mengikuti proses penyusunan produk hukum daerah serta kegiatan pembinaan danpenyebarluasan produk hukum daerah;

 

 

b.membantu pengamanan dan pengawalan tamu VIP dan VVIP termasuk Pejabat Negaradan Tamu Negara; 

 

 

c.pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

d.membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihanumum Kepala Daerah;

 

 

e.membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian Daerah dan/ataukegiatan yang berskala masal;

 

 

 

f.pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuaidengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 

Visi :

 

 

TerwujudnyaMasyarakat Kota Bandung yang Tentram, Tertib dan Taat Hukum

 

 

 

 

 

Misi :

 

 

 

Meningkatkanpenyelenggaraan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum sertamenumbuhkan kepatuhan hukum masyarakat

 

 

Satpol PPKota Bandung memiliki strategi prinsip, sebagai berikut :

 

 

1) Mengedepankantindakan preventif dan pre-emtif. Adapun tindakan represif dilaksanakan secara proporsionaldan professional;

 

 

2) Mengintensifkanfungsi operasional kesatuan;

 

 

3) Meningkatkan pelaksanaanLatihan Fungsi Teknis;

 

 

4) Membangunkepercayaan masyarakat (trust building) terhadap Satpol PP;

 

 

5) Penyederhanaan birokrasipelayanan pada masyarakat;

 

 

6) Melanjutkan pembenahaninternal Satpol PP;

 

 

7) Membangun kepemimpinanberdasarkan keteladanan;

 

 

8) Menyelesaikanmasalah tanpa menimbulkan masalah baru;

 

 

9) Setiap kegiatan dilapanganmenyertakan masyarakat;

 

 

10)Preventif, Proaktif, Koordinatif dan terpadu;

 

 

11)Kepemimpinan Lapangan;

12)Kedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah.  

SatuanPolisi Pamong Praja yang dahulu kala di kenaI dengan sebutan bailluw pada masapenjajahan belanda dan telah beberapa kali berganti nama menjadi Kepanewonserta Detasemen Polisi Pamong Praja adalah sebuah organisasi yang sangat eratdengan masyarakat, karena domain fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umumdan ketenteraman masyarakat.

 

 

 

 

 

IstilahPamong Praja adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa jawa yang mengandungarti filosofis cukup mendalam, yaitu : pamong adalah seseorang yang dipandang,dituakan dan dihormati sehingga memiliki fungsi sebagai pembina masyarakat diwilayahnya, lazimnya seorang pamong adalah orang yang lebih tua, pemuka agamaatau pemuka adat. Selanjutnya makna dari kata Praja itu sendiri mengandung artisebagai orang yang diemong dibina dalam hal ini adalah rakyat. Melihatpengertian diatas dapat kita ambil sebuah defenisi arti dari pamong praja,yaitu petugas atau individu yang dihormati guna membina masyarakat di wilayahnyaagar tertib dan tenteram.

 

 

 

 

 

Seiringdengan berjalannya waktu masyarakat dalam suatu wilayah selalu tumbuh danberkembang, terus mengalami perubahan, hal ini mengakibatkan perlu adanyapengaturan yang lebih baik dari sisi pemerintah untuk dapat mengantisipasisegala macam tantangan yang bermuara pada terancamnya ketertiban umum danketenteraman masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga Menteri Dalam Negeri padatanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentangPerubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Prajayang untuk selanjutnya di peringati menjadi hari jadi SATPOL PP dalam setiaptahunnya.

 

 

 

 

 

 

Denganterbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalamrangka penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum serta untuk penegakkanPeraturan Daerah, dibentuklah “Satuan Polisi Pamong Praja” di Provinsi maupunKabupaten/Kota Administrasi diseluruh Indonesia. Dalam rangka optimalisasikinerja SATPOL PP maka diterbitkan peraturan pemerintah yang baru sebagaipedoman bagi SATPOL PP yang merupakan landasan hukum tupoksi dalam pelaksanaantugasnya, yakni PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang “SATUAN POLISI PAMONG PRAJA”