citydir
Drs. ASEP SAEFUL GUFRON, M.Si
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Daerah

Alamat :  Jl. Wastukancana No. 2
Telp :  022-4206485
Fax : 022-4221042
E-mail : asisten.pemerintahan@bandung.go.id
Website :
Sosial Media :

Dalamrangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjangpenyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung maka diperlukan suatu informasihukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem. Haltersebut diperlukan guna meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas di bidanghukum.

Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum online ini dibangun guna mempermudah penemuan kembali peraturanperundang-undangan secara cepat, tepat, dan akurat.

 

 

Melaksanakan sebagian tugas AsistenPemerintahan di bidang penyiapan dan perumusan produk-produk hukum daerah,bantuan hukum, administrasi dan dokumentasi hukum, serta mengkaji danmengevaluasi pelaksanaan peraturan perundangan pada pemerintah kota Bandung.

Fungsi :

 

 

1.    Pengkoordinasian teknis penyusunan peraturan daerah danproduk-produk hukum daerah dengan instansi lainnya.

 

 

2.    Pelaksanaan pengkajian dan evaluasi produk-produk hukum.

 

 

3.    Pelaksanaan dan pengaturan hubungan kemitraan antara pemerintahdengan legislatif dalam rangka pembahasan, penyusunan produk-produk hukumlainnya.

 

 

4.    Pelaksanaan penyelesaian sengketa untuk dan atas nama pemerintahdaerah.

 

 

5.    Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan kesadaran hukum bagimasyarakat.

 

 

6.    Pelaksanaan penyusunan perikatan hukum antara pemerintah daerahdengan pihak lain.

 

 

7.    Pelaksanaan pengAdministrasian dan penDokumentasian produk hukumdaerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

 

8.    Pelaksanaan pengAdministrasian kontrak kerja.

 

 

VISI :

 

 

Terwujudnya kerangka sistem hukumdaerah yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota bandungyang mengedepankan terciptanya suatu keserasian antara ketertiban, ketentraman,dan kesejahteraan.

 

 

MISI :

 

 

1.    Menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat merekayasamasyarakat sehingga tercipta kota bandung yang tertib, aman dan sejahtera.

 

 

2.    Menciptakan kondisi kota yang tertib dengan upaya penegakan hukum.

 

 

3.    Mengkaji, menyusun dan mengembangkan peraturan perundang-undanganuntuk mewujudkan good governance.

 

 

 

4.    Meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi melaluipelayanan hukum, informasi dan pengkajian hukum.

 

 

NULL