citydir
Drs ATET DEDI HANDIMAN
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Alamat :  Jl. Kawaluyaan No 2
Telp :  022-7308358
Fax :
E-mail : dinaskumkm.bdg@gmail.com
Website : http://diskopumkm.bandung.go.id/
Sosial Media :

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung adalah salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang memiliki tugas fungsi untuk melaksanakan urusan Pembinaan dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung didasarkan pada peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1394 tahun 2016 tentang Kedudukan, SUsunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung merupakan penjabaran dari Peraturan pemerintah Daerah  Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah ,Pemerintah Daerah Provinsi,dan Pemerintah Kota, sesuai kewenangan telah diatur urusan yang harus dilaksanakan terdiri atas urusan Wajib adalah bidang Koperasi dan UMKM.

 

Adapun Tujuannya adalah :

1. Mengoptimalkan tugas pokok, fungsi dan peran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung

2. Bandung sebagai institusi pembangunan ekonomi dalam mencapai target pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah (Revisi RPJMD) Kota Bandung Tahun 2013-2018

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1394 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung.

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis lingkup Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan lingkup Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
  3.  

Visi

Terwujudnya Koperasi, UKM, yang berdayasaing guna mewujudkan pembangunan ekonomi yang kokoh, maju dan berkeadilan“

 

Misi

  1. Meningkatkan Kualitas Kelembagaan, daya saing dan kemandirian Koperasi dan UMKM;
  2. Mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang wajar, akurat san pelaksanaan kinerja yang optimal
  3.  

 

1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemahaman Koperasi;

2. Masih rendahnya daya saing produk Koperasi dan UMKM;

3. Masih Rendahnya SDM Koperasi dan UMKM;

4. Kurangnya pengetahuan tentang akses pembiayaan koperasi