citydir
DRS SUARDI, M.M
Camat Cibeunying Kaler

Kecamatan Cibeunying Kaler

Alamat :  Jalan Raya Cigadung Selatan Nomor 100 C Bandung
Telp :  (022) 2500961
Fax : (022) 2500961
E-mail : cibeunyingkaler@bandung.go.id
Website : http://cibeunyingkaler.bandung.go.id/
Sosial Media :

Reformasi birokrasi sebagai upaya pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan, karena adanya kondisi yang memaksa dan harus diambil langkah – langkah mendasar, komprehensif, dan sistemik sehingga secara bertahap dapat terwujud Clean Government dan Good Governance
Esensi tata kelola pemerintahan yang baik yaitu sistem birokrasi yang sederhana, inovatif dan sepenuhnya berorientasi pada pelayanan masyarakat.Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik perlunya reformasi birokrasi yang pada dasarnya meletakkan kembali fungsi – fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pelayan masyarakat.
Hanya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan dalam rangka pengentasan kemiskinan,mengurangi pengangguran, kebodohan, peningkatan kemakmuran pada umumnya dapat dilaksanakan.
Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Cihaurgeulis.
2. Kelurahan Sukaluyu.
3. Kelurahan Neglasari.
4. Kelurahan Cigadung.
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 436,30 Ha dengan jumlah penduduk bulan JUNI 2008 sejumlah 57.177 jiwa dan 15.285 Kepala Keluarga (KK). Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, yang meliputu 290 RT. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan UU No. 22 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Walikota/Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Keputusan Walikota No. 060/Kep.047.1-BAG.ORPAD/2008 Tentang Pendelegasian Walikota Bandung Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Perundangan ini menjelaskan kedudukan Kecamatan sebagai satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Tugas Pokok:

Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang pemerintahan, Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, , Pendidikan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta koordinasi dengan instansi otonom dan UPTD di wilayah kerjanya.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kecamatan Cibeunying Kaler mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Pendidikan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban;
  2. Pelaksanaan pembinaan Pemerintah Kelurahan dan pelayanan administrasi publik;
  3. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kesekretariatan.

 

V i s i :

Menjadikan Kecamatan Cibeunying Kaler Yang utama dalam pelayanan serta menuju Pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan di Kota Bandung Tahun 2008

M i s i :

  1. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kaler secara efeftif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme;

  2. Mewujudkan Kecamatan Cibeunying Kaler yang berwawasan Lingkungan, berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat;

  3. Mengembangkan sosial budaya dan perekonomian untuk membentuk SDM yang handal dan religius.

 

  1. Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah & Pelayanan Administrasi Umum Pemerintah Kecamatan.
  2. Peningkatan Peran Kecamatan sebagai Fasilitator Kegiatan Sosial Kemasyarakatan & Penguatan ekonomi Kerakyatan.
  3. Peningkatan Peran Kecamatan dalam Penataan Lingkungan Masyarakat dan Peningkatan Pelaksanaan Regulasi di Kecamatan.

KECAMATAN CIBEUNYING KALER merupakan wilayah yang mempunyai kawasan khusus pengembangan ekonomi yakni Sentra Kaos Kawasan SUCI (terletak di jalan Surapati yang terdiri dari Usaha Kecil berupa Sablon dan Kaos) sudah dikenal di Kota Bandung khususnya dan Jawa Barat pada umumnya;
Terdapat juga Pusat Kegiatan Islam Jawa Barat yakni PUSDAI (PUSAT DA'WAH ISLAMIAH/ISLAMIC CENTRE);
Mempunyai Sarana Olah Raga Taraf Internasional yakni : Lapangan Hockey di Kelurahan Neglasari dan Lapangan Golf di Kelurahan Cigadung; serta GOR C-TRA ARENA untuk menyelenggarakan event nasional seperti LIGA BASKET NASIONAL dan LIGA VOLLEY BALL.
Mempunyai Unggulan Wisata Pendidikan MUSEUM GEOLOGI terletak di Jalan Diponegoro Bandung

  1. Cibeunying Kaler merupakan kawasan usaha kecil home industri seperti sablon di sepanjang jalan Surapati.
  2. Terdapat Perusahaan Nasional Kaos C 59.