Pemakaian Menkomsel Bersama (Best Transceiver Station) Akan Terus Diterapkan Di Kota Bandung.

Pemakaian menara telekomunikasi seluler (menkomsel) bersama akan terus diterapkan di Kota Bandung. Langkah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Per

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Pemakaian Menkomsel Bersama (Best Transceiver Station)  Akan Terus Diterapkan Di Kota Bandung.
Pemakaian Menkomsel Bersama (Best Transceiver Station) Akan Terus Diterapkan Di Kota Bandung.

Pemakaian menara telekomunikasi seluler (menkomsel) bersama akan terus diterapkan di Kota Bandung. Langkah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung, belum tepat untuk dilakukan saat ini.

Prinsip dasar dibuatnya perda menara atau tower bersama telepon seluler adalah untuk memberikan kenyamanan kepada warga Kota Bandung. Intinya membatasi jumlahnya jangan sampai Kota Bandung menjadi hutan tower," tegas Dada yang ditemui seusai acara Pernikahan Massal, di Lapangan Tegalega, Jalan Oto Iskandardinata, Sabtu (14/11).

Maraknya pembangunan menara telekomunikasi seluler di Kota Bandung, dinilai banyak kalangan kurang memperhatikan keterbatasan lahan, tidak beraturan letaknya dan mengganggu estetika kota. Bahkan banyak diantaranya masih banyak yang belum memiliki ijin pendirian bangunan dari Pemerintah Kota.

Dada menyebutkan, sebelum dan sesudah diterbitkannya peraturan tersebut, sedikitnya terdapat 100 menara telekomunikasi liar di Kota Bandung. Padahal sebelumnya Pemkot Bandung telah berupaya untuk menyatukan agar operator mau menggunakan menara secara bersama-sama. Sekira Juli 2007 lalu, telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT. Central Investindo dalam penyusunan master plane menara telekomunikasi seluler di Kota Bandung. "Pendirian bangunan menara komsel ini jika tidak cepat ditata, akan semakin tidak terkendali bahkan akan merusak estetika kota", ungkapnya.

Penataan dan pembangunan menara komsel bersama ini, lebih pada layanan publik dan kesejahteraan masyarakat termasuk pertimbangan ramah lingkungan. "Selain melahirkan master plan penataan menara komsel sekaligus merupakan standar yang memuat hal-hal teknis yang lebih berorientasi pada jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat".

Dada mengakui untuk menerapkan menara telekomunikasi bersama di Kota Bandung bukanlah hal yang mudah. Namun, ia menegaskan hal tersebut harus terus diimplementasikan sesuai dengan amanat perda. Bahkan, Dada menilai, belum perlu dilakukan revisi pada perda tersebut. "Ya perda yang baru saja belum bisa dilaksanakan, kita jalani saja yang ada dan kita implementasikan, selesaikan dulu menara yang liar", ucap Dada.

Disinggung kemungkinan adanya peluang bisnis jika pemkot mengambil alih pengelolaan menkomsel di Kota Bandung, Dada mengatakan belum membahas hal itu. Menurutnya banyak aspek yang harus dipertimbangkan dan dipersiapkan untuk mengelola hal itu. "Mengelola menara kan tidak mudah, banyak yang harus dipersiapkan dan dipikirkan matang-matang, kita belum tentu siap, jadi jalani saja yang ada, sebagaimana prinsip awal perda ini dibuat", ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengatakan, Pemkot Bandung sebaiknya mempertimbangkan untuk merevisi perda menkomsel tersebut. Lia menilai, implementasi perda tersebut dirasa minim. Selain masih banyak menkomsel liar, sejumlah operator pun di klaim enggan menggunakan menara bersama. Sementara, di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi menjadi salah satu bisnis baru di Kota Bandung. Pengelolaan menara, diakui Lia, berdasarkan perhitungan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) mampu menyumbang PAD sekitar Rp 100 miliar. (www.bandung.go.id)