Wali Kota Bandung, H Dada Rosada : Capaian 16 % RTH Harus Diwujudkan Hingga 2013.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan prasyarat penting bagi sebuah kota untuk menjaga kelangsungan simbiosis mutualistik bagi mahluk yang hidup didalamnya. RTH d

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Wali Kota Bandung, H Dada Rosada :  Capaian 16 % RTH Harus Diwujudkan Hingga 2013.
Wali Kota Bandung, H Dada Rosada : Capaian 16 % RTH Harus Diwujudkan Hingga 2013.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan prasyarat penting bagi sebuah kota untuk menjaga kelangsungan simbiosis mutualistik bagi mahluk yang hidup didalamnya. RTH dipandang sebagai penyelaras aktivitas kawasan yang memberi dampak langsung terhadap kualitas SDM dan SDA.

Persoalan muncul manakala dinamika kehidupan menuntut ketersediaan fasilitas, prasarana dan sarana kebutuhan dasar hidup manusia yang menekan berat ketersediaan RTH. Sementara Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007, menetapkan keharusan pemerintah daerah untuk menyediakan RTH 30% dari luas wilayah. Pemerintah Daerah pemberi ijin, melanggar RTH tidak sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) dapat dipidanakan.

Hal ini mengemuka dalam seminar stretegi pengelolaan RTH di Kota Bandung, Kamis (19/11/09), bertempat di Auditorium Mas Suharto Wahana Bhakti Pos Jalan Banda Bandung. Dihadiri Walikota Bandung, H. Dada Rosada, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda dan Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan.

Kota Bandung dikatakan Walikota, meski di 1989 lalu pernah mengalami tambahan luas wilayah pada bagian Timur Kota, komposisi RTH nya masih sangat jauh dari kebutuhan ideal. Data yang ada sekarang (2009) baru mencapai 1.484,24 ha atau sekira 8,87% dengan populasi pohon 1.156.057 pohon. Sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2009-2013 mentargetkan RTH mencapai luasan 16%. Ini dikatakannya tantangan besar dan harus disikapi seluruh stakeholder Kota Bandung.

Untuk mewujudkan target RTH 16% ini Dada menandaskan, bukan hal yang mudah, perlu dana besar APBD juga partisipasi, perilaku dan budaya masyarakat dalam pemanfaatan lahan. Sementara prediksi potensi RTH Kota Bandung hanya mencapai 11,5%. Terhadap selisih kurang ini, mau tidak mau harus ada upaya radikal dari Pemkot Bandung dalam mencetak RTH baru.

“Intstansi terkait atau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan RTH harus benar-benar menjalankan sesuai aturan, menerapkan Perda RTRW secara tegas dan lugas. Lebih dari itu memberikan toleransi terhadap tindakan yang nyata-nyata mengganggu dan merusak RTH”, perintah Dada.

Meraih besaran RTH yang memadai serta mewujudkan lingkungan hidup Kota Bandung berkualitas, dikatakannya harus ditopang strategi pengelolaan RTH dan lingkungan hidup yang handal, termasuk upaya perbaikan sistem dalam penerapan, pengawasan dan pengendalian pelaksanannya. Alasannya pengelolaan RTH bukan sekedar siapa bertanggung jawab terhadap apa, melainkan bagaimana kontinuitas pengelolaan berlangsung baik dan konsisten.

Kepala Dinas Pertamanan (Distam) Kota Bandung, Yogi Suparjo menuturkan, untuk memenuhi amanat UU RI No 26/2007 khususnya tentang keharusan ketersedian RTH 30%, diperlukan terobosan baru dalam mengatasi kendala perluasan dan peningkatan kualitas RTH. Diantaranya melalui strategi pengelolaan dengan pendekatan holistic yang meliputi aspek keruangan (spasial) yang terintegrasi dengan kawasan hinterland-nya, kelembagaan, koordinasi antar instansi terkait dan peran serta masyarakat.

Seminar yang diikuti sekira 500 peserta berbagai kalangnan, diantaranya kalangan legislatif, eksekutif, unsure Muspida, akademisi, LSM lingkungan hidup, tokoh masyarakat, diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan strategi dan rekomendasi, untuk selanjutnya dijadikan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan RTH dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung. Satu diantaranya rekomendasi, perlunya Kota Bandung membuat Perda terkait uji emisi gas buang bagi setiap kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil di wilayah hukum Kota Bandung. (www.bandung.go.id)