Wali Kota Bandung Optimis Tender PLTSa

Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada SH., M.Si. optimis tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dilakukan pada bulan November 2010. Hal te

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Wali Kota Bandung Optimis Tender PLTSa
Wali Kota Bandung Optimis Tender PLTSa

Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada SH., M.Si. optimis tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dilakukan pada bulan November 2010. Hal tersebut dikemukakan Dada seusai Expose Perkembangan pembangunan PLTSa oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dr. Edi Siswadi di Auditorium Rosada, Rabu (29/9).

 

Menurutnya persiapan tender tinggal menunggu Feasibility Study (FS) dari PT. BRIL, paling lambat tanggal 8 Oktober 2010. "Untuk pelaksanaan tender kita tinggal menunggu, FS dari PT. BRIL", paparnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Dada, pembangunan PLTSa tidak ada kendala, tinggal meminta persetujuan Dewan mengenai Perda multi years karena hal tersebut menyangkut masalah pembiayaannya.

 

Sampai saat ini, menurut Dada sudah ada 6 perusahaan yang serius untuk mengikuti tender pembangunan PLTSa, ke-enam perusahaan itu adalah PT. BRIL sebagai pemrakarsa pembangunan dengan teknologi incinerator, PT. Iman Tatakerta Raharja (Gasifikasi), Korea Ecoenergi & Environment Tech (Incinerator), PT. Meta Epsi (Gasifikasi), PT. Samsung (Gasifikasi dan Incinerator dan Keppel Segher dari Singapura dengan teknologi Incinerator).

 

"Ke-enam perusahaan itu yang serius untuk ikut tender, tapi kalau ada perusahaan lain yang akan ikut ya silahkan saja", ucap Dada.

 

Dari 6 perusahaan yang akan mengikuti tender, tidak semuanya menggunakan teknologi incinerator, tetapi ada juga yang menggunakan teknologi gasifikasi, yaitu merubah sampah menjadi gas. "Kita cenderung memilih teknologi incinerator, karena lebih cepat dalam mengolah sampah dan teknologi ini sudah dipakai di beberapa negara maju seperti Singapura", kata Dada.

 

Investasi awal Pemkot Bandung dalam pembangunan PLTSa menurut Dada hanya tanah untuk lokasi PLTSa, sampai saat ini sudah tersedia sekitar 13 Ha dari target semula sekitar 20 Ha. "Memang untuk pembangunan PLTSa cukup 2 Ha, tapi saya ingin tetap 20 Ha, hal itu demi lingkungan hidup, dan di sana bisa dibuat agro wisata, pohon kota dan pertanian", ujarnya.

 

Proyek itu sendiri menurut Wali Kota, memang tidak akan menyelesaikan secara keseluruhan permasalahan sampah yang ada di Kota Bandung, karena sampah yang dibutuhkan untuk PLTSa pada awalmnya, hanya sekitar 750 ton/hari padahal produksi sampah di Kota Bandung tiap harinya lebih dari itu. Sehingga diharapkan nantinya kapasitas kebutuhan PLTSa akan sampah bisa ditingkatkan, dan diperkirakan kebutuhan biaya secara kasar untuk pabrik sekitar Rp. 500 M dan bangunan sekitar Rp. 100 M. Sehingga totalnya sekitar Rp. 600 M.

 

Apabila pelaksanaan tender sesuai dengan harapan, kemudian pelaksanaan kegiatan dimulai pada awal 2011, maka Desember 2012 PLTSa tersebut sudah bisa beroperasi.

 

Dalam kesempatan expose itu juga, Dada Rosada menandatangani 13 perintah Wali Kota Bandung dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.

 

Ke-13 perintah itu adalah, Meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara terencana dan berkesinambungan;

Meningkatkan kepekaan dan pemahaman tehadap seluruh aturan dan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan;

Setiap SKPD/SOPD untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan dan implementasi RPJMD, RKP, KUA dan PPA;

Setiap SKPD/SOPD harus melaksanakan monitoring dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan tugas, setiap tiga bulan sekali;

Setiap kepala SKPD/SOPD harus memahami pekerjaan strategis secara menyeluruh;

Setiap SKPD/SOPD/aparatur wajib mengetahui, memahami serta mengimplementasi manajemen strategis antara lain meliputi RENSTRA, SAP, SPM, SOP, SMM-ISO, LAKIP dan sebagainya;

Setiap aparatur diwajibkan meningkatkan kemampuan di bidang informasi teknologi (IT);

Setiap kepala SKPD/SOPD untuk selalu memberikan reward dan punishment secara konsisten dan konsekuen;

Kepala SKPD/SOPD wajib membuat administrasi aset yang dikelola oleh masing-masing SKPD/SOPD;

Setiap SKPD/SOPD untuk melaksanakan pembiayaan dalam pelaksaaan tugas sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam DPA masing-masing serta selalu berorientasi kepadan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta efesiensi;

Setiap SKPD/SOPD wajib melaksanakan audit dan pengendalian internal yang dilaksanakan oleh auditor profesional atau inspektorat/pemerintah;

Setiap SKPD/SOPD wajib membuat laporan keuangan dan aset setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada walikota;

Setiap aparat wajib mengikuti pelatihan (diklat) umum dan teknis sesuai kedudukan dan tugas pokoknya secara proporsional dan profesional.

 

Menurut Dada ke-13 perintah tersebut targetnya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, dan mempercepat reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Bandung. "Ke-13 perintah ini agar masyarakat yang merasa kurang akan pelayanan pemerintah, bisa kita perbaiki dan kita tingkatkan", pungkasnya. (www.bandung.go.id)