Sekda Kota Bandung, H. Edi Siswadi Lantik 151 Pejabat Struktural Eselon IV UPT Lembaga dan Dinas

Tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang semakin berat dan komprehensif, menuntut aparat birokrasi tidak saja jeli menangkap fenom

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Sekda Kota Bandung, H. Edi Siswadi Lantik 151 Pejabat Struktural Eselon IV UPT Lembaga dan Dinas
Sekda Kota Bandung, H. Edi Siswadi Lantik 151 Pejabat Struktural Eselon IV UPT Lembaga dan Dinas

Tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang semakin berat dan komprehensif, menuntut aparat birokrasi tidak saja jeli menangkap fenomena tapi juga mampu memadukan potensi internal dengan keunggulan eksternal. Pelayanan publik kini dan kedepan harus benar-benar meningkat, lebih efektif dan efisien.

 

Hal ini ditandaskan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosda dalam amanat tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H. Edi Siswadi, melantik 151 pejabat struktural Eselon IV Unit pelaksana Teknis (UPT) pada lembaga teknis daerah dan dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di Gedung Serbaguna Balaikota, Jalan Wastukancana 2 Bandung, Senin (18/10).

 

Acara ditandai penandatangan kontrak jabatan. Pernyataan siap melaksanakan tugas dengan baik dan siap mengundurkan diri jika tidak tercapai target kinerja.

 

Wali Kota juga mengingatkan jajarannya, tidak hanya bekerja sekedar memenuhi rutinitas, tapi harus melakukan lompatan-lompatan besar kinerja guna mengakselarasi capaian target-target pembangunan.

 

Seorang pejabat struktural, imbuh Dada, adalah seorang pimpinan yang harus mampu menginspirasi lahirnya kreativitas dan inovasi. Pemimpin juga harus mampu mengubah pola pikir kaku menjadi lebih dinamis. "Bekerja prosedural, cermat, taat aturan dan dahulukan kepentingan publik".

 

Dada berharap, pejabat yang baru dilantik, selalu menjaga kehormatan dan kekompakan. Bersikap jujur dan profesional serta memupuk tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat. Karena menurutnya, kelalaian ataupun kekeliruan sekecil apapun akan menjadi sasaran pengaduan publik "Jabatan adalah amanah, bukan hak PNS apalagi hak yang dipaksakan. Jaga amanah, wujudkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan biaya sesuai aturan,".

 

Sekda Kota Bandung, H. Edi Siswadi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, menuturkan, UPT ini adalah pelaksana peyanan publik yang lebih teknis dan sangat menentukan kinerja bagi sebuah dinas atau lembaga teknis. "Karena pelayanan langsung padsa masyarakat, kita harus cepat menata lembaganya, diisi orangnya dan diperkuat pemahamannya tentang tugas pokonya,".

 

Edi mencontohkan, perlunya Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) diperkuat struktur pelayanan opressional yang memadai. Karena Dipenda, imbuhnya, kalau rentang kendalinya secara tersentalistik, jangkauannya terlalu luas, tersebar dan berat sehingga perlu dibentuk unit-unit operasional yang melaksanakan teknis pemungutan. "Disektor pajak ini, ada beberapa pajak baru yang pengelolaanya dilimpahkan kedaerah. Pajak-pajak itu diantaranya pajak air bawah tanah, PBB dan BPHTB".

 

Pejabat ditiap UPT yang dilantik masing-masing 2 orang, yaitu jabatan Kepala dan Sub Bag TU. UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan (30), UPT Pengembangan Kegiatan Pendidikan Non Formal dan Informal pada Dinas Pendidikan (11), UPT Pemungutan Pajak pada Dipenda (4). Selebihnya di DBM dan Pengairan (10), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (3), Dinas Pertamanan dan pemakaman (2), Dinas Tenaga Kerja (2), Dinas tata Ruang dan Ciptakarya (1), Dinas Perhubungan (3), Dinas Koperasi, UKM dan Indag (2), Dinas Kebakaran (1), Disbudpar (1), Diskominfo (2), Bappeda (1), BPPKB (1). (www.bandung.go.id)