Kota Bandung 2011 Bangun Pusat Rehabilitasi Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam upayanya meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya penanganan permasalahan sosial, merintis pembangunan pusat bimbinga

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Kota Bandung 2011 Bangun Pusat Rehabilitasi Sosial
Kota Bandung 2011 Bangun Pusat Rehabilitasi Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam upayanya meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya penanganan permasalahan sosial, merintis pembangunan pusat bimbingan/konseling bagi eks penyandang penyakit sosial. Pembangunan direncanakan di Tahun Anggaran (TA) 2011, diawali pematangan lahan diatas lahan milik Pemkot Bandung seluas 5,1 Ha di kawasan Rancacili, Kelurahan Derwati – Rancasari Bandung.

 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Partisipasi Sosial Masyarakat (Parsosmas) Dinas Sosial Kota Bandung, Neni dalam acara sosialisasi Puskesos kepada warga Derwati, menyempurnakan dokumen analisa dampak masalah sosial (Amdal) pembangunan Puskesos Rancacili, di Aula Kelurahan Derwati, Jumat (22/10).

 

Pusat bimbingan sosial yang kerap disebut Pusat Pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial (Puskesos), lama diinginkan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada. Pasalnya dengan kondisi Kota Bandung kini, Kota Bandung diindikasikan terdapat 22 dari 27 permasalahan sosial dengan penyandang maslah kesos ada sekira 134.857 orang. Permasalahan kesos terbanyak, diantaranya anak terlantar (6.643), Anak jalanan (4.821), lansia terlantar (2.575), gelandangan pengemis (4.126), eks penyalahgunaan narkoba (363), wanita rawan sosial ekonomi (7.537), wanita tuna susila (511), dan penyandang cacat (3.999). “Banyaknya permasalahan sosial, mengharuskan Kota Bandung ke depan mempunyai pusat rehabilitasi sosial sendiri”, ujar Neni.

 

Puskessos sebagai Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (kessos) nantinya mempunyai tugas dan fungsi, menggugah, meningkatkan dan mengembangkan kesadaran sosial, tanggung jawab sosial, prakarsa dan peran serta perorangan, kelompok dan masyarakat, penyembuhan dan pemulihan sosial. Sedangkan sebagai pusat informasi dan pengembangan kessos, Puskessos menyelenggarakan konsultasi sosial bagi masyarakat, serta mampu mengembangkan kebijakan, perencanaan dan metode pelayanan kessos.

 

Konteks dengan tata ruang, Puskesos Rancacili tidak bertentangan dengan wilayah pembangunan pengembangan Gedebage. Dibangun dengan konsep green arsitektur. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 20 : 80 atau lahan terbangun 20 % (1,1 Ha) dan ruang terbuka hijau (RTH) 80 % (4,6 Ha). Sub struktur bangunan menggunakan konstruksi sarang laba-laba dan middle strukturnya konstruksi beton bertulang. Sedangkan konstruksi atap, rangka baja ringan dengan penutup atap metal type decrabon.

 

Dilahan seluas 1,1 Ha ini, rencananya dibangun blok panti anak, panti lansia, panti rehabilitas PSK, panti rehabilitasi eks narkoba dan panti penyandang cacat. Dilengkapi gedung serba guna, workshop, poliklinik, arena berkebun serta lahan parkir yang dapat menampung sekira 50 mobil.

 

Ketua LPM Derwati, Taryana mewakili masyarakat, menyatakan apresiatif dan mendukung rencana Pemkot Bandung membangun Puskesos di wilayahnya. Namun dirinya berharap, Pemkot juga benar-benar memperhatikan sistem drainase agar tidak menimbulkan persoalan banjir. “Masyarakat bisa ikut menikmati, minimal dilibatkan dalam proses pembangunannya, tentunya sesuai potensi dan kemampuannya. Banyak kader PKK yang juga kader RBM, bisa dilibatkan dalam operasional Puskesos”.

 

Lurah Derwati, Maman menuturkan, sejak diinformasikan bakal dibangun puskesos yang sebelumnya disebut panti rehabilitasi sosial diwilayahnya, sejak 2008 disetiap kesempatan pertemuan dengan warga juga telah disosialisasikan. “Alhamdulillah masyarakat nampaknya cukup mendukung, bahkan tidak jarang kerap menanyakan kapan dibangun”, tuturnya.

 

Dari sosialisasi yang dilakukannya, persoalan drainase dan keterlibatan tenaga kerja setempat hal yang cukup dominan, hal penting untuk diperhatikan disamping pengamanan wilayah. “Masyarakat sangat mendukung. Di tahap pelaksanaan masyarakat ingin ada kontrak sosial dan kontrak lingkungan. Ini harus benar-benar diperhatikan. Warga benar-benar dilibatkan, baik selama proses pembangunan maupun pasca Puskesos berdiri”, ujarnya. (www.bandung.go.id)