Lelang Tender PLTSa Gedebage, Pemkot Bandung Kaji dan Sempurnakan Dokumen FS

  Sampah merupakan persoalan kota-kota besar tidak kecuali Kota Bandung. Selain volumenya yang tinggi, keterbatasan lahan untuk TPA menjadi persoalan rumit. N

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Lelang Tender PLTSa Gedebage, Pemkot Bandung Kaji dan Sempurnakan Dokumen FS
Lelang Tender PLTSa Gedebage, Pemkot Bandung Kaji dan Sempurnakan Dokumen FS

Lelang Tender PLTSa Gedebage, Pemkot Bandung Kaji dan Sempurnakan Dokumen FS

 

Sampah merupakan persoalan kota-kota besar tidak kecuali Kota Bandung. Selain volumenya yang tinggi, keterbatasan lahan untuk TPA menjadi persoalan rumit. Numpang ke daerah lain, itu pun sifatnya sementara sepanjang diijinkan. Terlebih Kota Bandung, pengalaman pahit masa lalu tidak ingin kembali terulang. Musibah TPA Leuwigajah dan Bandung lautan sampah, benar-benar sangat tidak diharapkan. Menyelesaikan persoalan sampah membangun PLTsa, solusi tepat untuk tidak bergantung belas kasihan pada daerah lain.

 

"Kota Bandung merencanakan, November 2010 sudah lelang tender, namun masih ada beberapa persoalan yang harus dilakukan bersama Dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), Perda multi years nya dan revisi fisibility study (FS) nya," kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada disela kegiatan pelatihan capasity building pelelangan untuk investasi, dirangkaikan progres hasil penyempurnaan fisibility study (FS) PLTSa Gedebage, Bertempat di Hotel Aston Jalan Pasteur Bandung, Rabu (27/10).

 

Pelatihan diharapkan Dada, ada peningkatan kinerja, peningkatan kemampuan para calon panitia lelang di SKPD nya, bekerja baik sesuai prosedur. Terutama Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2010, tentang tentang kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

 

Selama ini menurutnya, tidak jarang terjadi, bahkan di proyek-proyek kecil lelang tender,  terjadi protes dan ketidak puasan peserta lain. Menganggap ada keputusan yang salah, bermasalah, tidak benar dan berpihak. "Itu masalah sehingga harus diperbaiki dan diulang. Itu rugi bagi kita, rugi waktu mungkin juga rugi uang. Karenanya panitia lelang harus berkualitas,".    

 

Sebelum akhir jabatannya di 2013, Dada ingin, program-program besar seperti Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage dan PLTSa benar-benar diwujudkan di Kota Bandung . Optimisme yang sangat beralasan karena PLTSa  juga mendapat bantuan Pemerintah Pusat yang difasilitasi Bappenas, juga Pemprop Jabar khususnya terkait RTRW, bantuan yang menurutnya luar biasa.

 

RTRW dikatakannya merupakan bagian yang harus dipercepat ke Propinsi. Dalam hal ini Dada bersyukur, kepala Bappeda Jabar, Deni Juanda nampaknya siap bantu Kota Bandung. "Saya atas nama Pemkot dan warga Bandung yang menginginkan PLTSa cepat dibangun, menyampaikan terima kasih pada Kepala Bappeda Jabar, Deni Juanda yang akan membantu RTRW cepat selesai,".

 

Teknologi PLTSa, imbuh Dada, banyak juga daerah-daerah lain yang memburu dan membutuhkan. Minta bantuan ke Bappenas, diantaranya DKI Jakarta dan Medan . Bagi kota-kota besar seperti Kota Bandung, PLTSa adalah hal mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Penyelesaian persoalan sampah, tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara tradisional meski bukan satu-satunya cara. "PLTSa di Bandung diharapkan yang pertama. Ini akan menjadi contoh secara nasional," ujarnya.

 

Direktur Pengembangan KPS-Bappenas, Bastari Panji Indra menyatakan, Bappenas punya kepentingan terhadap pembangunan PLTSa karena akan diterapkan secara nasional, khususnya bagi kota-kota besar di Indonesia yang terkendala terbatasnya lahan. Kesiapan Kota Bandung menurutnya, kini sudah masuk pada tahapan penting. Harapan Bappenas, PLTSa benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Menurut Bastari, kelemahan adalah wajar apalagi untuk yang pertama. Revisi FS jangan jadi kendala. Jangankan Kota Bandung, di Pusat pun proyek PLN senilai Rp 30 triliun pernah mengalami sepuluh kali amandemen. Terpenting diperhatikan, lengkapi dokumen sesuai Perpres 13/2010. "Kita ingin, pada 2011 PLTSa di Kota Bandung sudah dimulai pembangunannya. Bukan lagi sekedar peletakan batu pertama, tapi masuk ke tahapan konstruksi," ujarnya.

 

Perpres 13/2010 menyatakan, Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa kerjasama kepada Kepala Daerah. Selanjutnya setelah Kepala Daerah mengevaluasi dan menyetujui, memprosesnya melalui lelang. Kewenangan ada di Kepala daerah tapi lakukan sesuai prosedur. (www.bandung.go.id)