Kota Bandung Zona Integritas Pencegahan Korupsi

  Komitmen Kota Bandung melakukan perubahan menjadi yang lebih baik, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, dimantapkan dengan menjadikan Kota Bandung seba

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Kota Bandung Zona Integritas Pencegahan Korupsi
Kota Bandung Zona Integritas Pencegahan Korupsi

Kota Bandung Zona Integritas Pencegahan Korupsi

 

Komitmen Kota Bandung melakukan perubahan menjadi yang lebih baik, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, dimantapkan dengan menjadikan Kota Bandung sebagai Zona Pakta Integritas menyusul Palembang dan Samarinda. Upaya ini merupakan wujud nyata sekaligus penguatan tekad dalam percepatan pemberantasan korupsi di Kota Bandung. Realitanya Indek Persepsi (IP) korupsi Kota Bandung, awalnya dinyatakan terburuk kini terus menunjukan trend peningkatan perbaikan dari posisi tahun-tahun sebelumnya.

 

“Ini menunjukan sinyal positif, dan ini jauh lebih penting. Jauh lebih bagus dibanding kota-kota lain yang dalam posisi menurun atau stagnan. Tahun depan kita harapkan, Kota Bandung akan jauh lebih baik lagi”, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dalam ceramahnya pada seminar pemberantasan korupsi bertema pencegahan korupsi melalui peningkatan akuntabilitas pelayanan publik dengan mewujudkan Zona Integritas di Kota Bandung, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta 147, Senin (15/11).

 

IP korupsi lanjut Chandra, salah satunya ditentukan oleh pelayanan publik. Semakin baik pelayanan publik semakin tinggi nilai IP nya. Untuk itu dirinya apresiatif, niat Kota Bandung terus memperbaiki diri, bersedia menjadi pionir, membuat rencana-rencana aksinya terkait Zona Integritas.

 

Zona integritas adalah wilayah terkecil Island of Integrity, yang menandai adanya tekad dan wujud nyata perubahan untuk menjadi yang lebih baik. Zona Integritas meliputi pelayanan publik, pendidikan anti korupsi dan pembentukan komunitas anti korupsi. “Ketiga-tiganya harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan simultan”.

 

Korupsi terjadi, jelasnya, jika ada monopoli kekuasaan dipegang seseorang yang memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Pola umum korupsi disebutkan, meliputi penyuapan, penggelapan, sumbangan ilegal, komisi, nepotisme, pilih kasih, bisnis orang dalam dan penyalahgunaan wewenang.

 

Pelayanan publik adalah kegiatan aparat yang bertugas melayani kepentingan masyarakat. Produk pelayanan bisa berupa surat ijin untuk suatu kegiatan, surat rekomendasi, surat keterangan, kartu identitas dsb. Buruknya pelayanan, menurutnya karena prosedur tidak jelas/berbelit, waktu penyelesaian lama/tidak pasti, diskriminasi perlakuan (koneksi, kolusi, biaya tersembunyi, power percaloan), lokasi pelayanan tidak nyaman, perlakuan pelayanan tidak baik serta terlalu banyak meja/loket. “Seorang aparat di kecamatan, jangankan minta terang-terangan, menerima uang tanda terima kasih pembuatan KTP, bisa disebut tindakan korupsi”, ujarnya.

 

Korupsi lanjut Chandra, terjadi karena bersatunya niat dan kesempatan. Niat sangat terkait dengan perilaku. Sedangkan kesempatan korupsi, banyak terbuka oleh kelemahan sistem. Karenanya pemberantasan korupsi bisa dilakukan, disebutkan Chandra, diantaranya dengan perbaikan sistem pelayanan, pengendalian pelayanan publik yang handal, kemudahan akses pelayanan, tersedianya informasi akurat, adanya layanan komplain masyarakat yang ditindak lanjuti cepat, peningkatan kinerja, penindakan oknum aparat, pengisian petugas yang berintegritas dan intesifikasi sosialisasi prosedur pelayanan.

 

Mendorong pelayanan berintegrasi, ditegaskan Chandra, adalah melalui pembentukan Zona Integritas. Zona itu meliputi adanya kode etik (komite etika dan sanksi), Pakta Integritas, pelaporan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan gratifikasi, perbaikan sistem berkelanjutan pada layanan publik, peningkatan pemahaman melalui komunikasi, informasi dan edukasi, serta mengaitkan kinerja pegawai dengan pendapatan.

 

Terkait besaran anggaran APBD tidak terserap dan kerap dikaitkan dengan kinerja bahkan rawan penyimpangan jika dipaksakan, Chandra sangat tidak setuju jika penilaian kinerja dikaitkan dengan penyerapan anggaran. Penilaian kinerja menurutnya harus didasarkan pada pencapaian target. Kalau penyerapan anggaran dipaksakan, dirinya sependapat kemungkinan adanya penyimpangan bisa terjadi. “Pembangunan jalan tahun ini tercapai atau tidak. Kalau tercapai sesuai target dengan anggaran murah, apa salahnya. Ini yang harus diperbaiki. Kalau dikatakan anggaran rawan korupsi, namanya anggaran semuanya dari awal juga rawan korupsi. Jadi tidak ada yang istimewa disana, tinggal nanti diperiksa BPK atau BPKP saja”, ujarnya.

 

Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada yang juga Ketua Forum Koordinasi Pakta Integritas Jawa Barat menyatakan, korupsi terjadi disebabkan kurangnya kecintaan, integritas moral dan nasionalisme. Korupsi menurutnya identik dengan mencederai nilai-nilai keadilan, memangkas daya saing bangsa. Pemberantasan korupsi ditandaskannya, adalah ihtiar moral yang bersifat kolektif. “Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan massif atau besar-besaran. Gerakan moral yang berorientasi pada penciptaan lingkungan sosial dan budaya yang bertanggung jawab. Salah satunya melalui penetapan Zona Integritas”.

 

Kesiapan Kota Bandung sebagai Zona Integritas, sudah dilakukakan diantaranya dengan meningkatkan kualitas sistem kelembagaan dan SDM untuk menguatkan komitmen anti korupsi. Dada menyebutkan 10 upaya yang telah dilakukan. Upaya itu diantaranya penandatanganan Pakta Integritas sejak Pebruari 2007 bagi seluruh pejabat struktural dan pegawai bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, pembentukan Komite Pemantau Independen Pakta Integritas, reformasi birokrasi, pembentukan Tim Kormonev (koordinasi, monitoring dan evaluasi) terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 5/2004, serta penetapan Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK).

 

“Alhamdulillah hasil survey Lembaga Internasional Indonesia menyatakan, Indek Persepsi Korupsi Kota Bandung semakin baik dari 3,4 sebelumnya di 2008 menjadi 5,04 pada tahun ini. Kedepan tentunya harus lebih meningkat lagi”, harap Dada. (www.bandung.go.id)