Kota Bandung Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik

Sampah plastic tergolong sampah non organic yang sulit terdegradasi. Jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi besar menimbulkan pencemaran lingkungan (tanah,

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Kota Bandung Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik
Kota Bandung Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik

Sampah plastic tergolong sampah non organic yang sulit terdegradasi. Jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi besar menimbulkan pencemaran lingkungan (tanah,air, udara). Plastik butuh waktu 1.000 tahun untuk dapat terurai secara alami dalam tanah dan 450 tahun untuk terurai di air. Karena sifatnya yang sulit terurai, dampak negative pencemarannya disadari sangat membahayakan kehidupan mahluk hidup baik hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia. Mengantisipasinya, perlu upaya pengendalian dan inovasi produk yang benar-benar ramah lingkungan.

"Kota Bandung telah mengupayakannya setahun lalu. Setiap pelaku usaha di supermarket, hypermarket, minimarket untuk menggunakan kantung kertas dalam aktifitas kegiatan usahanya. Ke depan, kita akan pertegas lagi dengan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah," kata Wali Kota Bandung mencanangkan kampanye pengurangan penggunaan kantung plastic yang tidak ramah lingkungan, di pusat perbelanjaan Hyperpoint, Jalan DR Djundjunan Bandung, Senin (20/12).  

Pencanangan ditandai pemberian penghargaan kepada 11 pelaku usaha yang sudah menggunakan kemasan ramah lingkungan, penandatanganan komitmen aksi bersama kabupaten/kota se Jawa barat dalam pengurangan penggunaan kantong plastic ramah lingkungan, pameran produk daur ulang, kemasan dan kantung plastic ramah lingkungan serta gelar teknologi pengolahan air minum.   

Kebijakan pengendalian sampah plastic berbasis masyarakat, imbuh Dada, merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat termasuk dunia usaha lebih peduli menjaga dan memelihara lingkungannya. Upaya itu diantaranya melalui program Bandung Green and Clean (BGC), yakni gerakan penghijauan dan penanganan sampah melalui pola 3 R (reduce, reuse, recycle). Sampah tidak lagi dianggap sebagai musuh yang harus dibuang, tapi dijadikan sahabat yang memiliki nilai manfaat.

Mengatasi persoalan sampah secara tuntas, khususnya kota besar seperti Kota Bandung, tegas Dada,  sangat perlu perubahan paradigma, perilaku dan teknologi pengelolaan sampah. Selain pola 3R, pemanfaatan teknologi tinggi pemusnah sampah ramah lingkungan, PLTSa disebutnya pilihan paling realistis. "Kota Bandung sangat merasakan sulitnya mencari TPA dan tidak ingin terjadi musibah sampah kedua. Kita bersyukur Perda RTRW Jawa Barat sudah selesai. tinggal tunggu rekomendasi Kementerian PU dan Dalam Negeri. PLTSa yang ramah lingkungan di Gedebage bisa secepatnya dibangun,".

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Ahmad Rekotomo menuturkan, besaran sampah non organic termasuk didalamnya sampah plastic,  di Kota Bandung kini mencapai 30% dari total volume sampah 1.500 ton/hari. Kondisi yang menurutnya cenderung terus meningkat. Sampah plastic tidak ramah lingkungan, Racun partikel sampah plastic yang masuk ke dalam tanah akan membunuh mikroba pengurai tanah, menyumbat jalur air tersesap, menutup sirkulasi udara dan menutup ruang gerak mahluk di bawah tanah. "Plastik tidak ramah lingkungan berkontribusi terhadap pemanasan global, mengancam kesuburan tanah dan pencemaran lingkungan," jelasnya.  "Pemusnahan cara dibakar, tidak akan mengurai sempurna partikel plastic. pembakaran hanya menghasilkan dioksin di udara yang mengakibatkan gangguan kesehatan, menyebabkan penyakit kanker, gangguan system syaraf, hepatitis, pembengkakan hati dan gejala depresi.

Asisten Deputi bidang penfelolaan sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman menyatakan aprisiasiatif, inovasi Kota Bandung mengkampanyekan pengurangan  penggunaan kantung plastic tidak ramah lingkungan. "Ini inovasi perubahan perilaku kearah gaya hidup baru yang peduli lingkungan. Kampanye ini bukti keseriusan Pemkot Bandung atasi persoalan sampah," ujarnya.

Berdasar Undang Undang Ri Nomor 18 Tahun 2008 khususnya Pasal 15, dikatakannya, setiap perusahaan wajib membuat kemasan yang ramah lingkungan. Kemen LH siap bantu wujudkan gaya hidup baru yang peduli lingkungan. Bandung bisa jadi percontohan. Satu point untuk Kota Bandung meraih Adipura," ungkapnya.

Kegiatan yang juga mengundang unsur Pemkab/kota se Jawa Barat, Kepala BPLHD Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, meski yang hadir hanya perwakilannya namun dirinya berharap, 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat bisa mengatualisasikan di daerahnya masing-masing. "Kampanye pengurangan penggunaan sampah plastic, di Jawa Barat bisa jadi gerakan bersama, dimulai dari Kota Bandung," ujarnya.

(www.bandung.go.id)