Pemkot Bandung Bentuk Perda Pajak Air Tanah dan BPHTB

Menyusul ditetapkan Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Pemkot  Bandung Bentuk  Perda Pajak Air Tanah  dan BPHTB
Pemkot Bandung Bentuk Perda Pajak Air Tanah dan BPHTB

Menyusul ditetapkan Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula  dipungut Pemerintah Propinsi, mulai tahun Anggaran (TA) 2011 pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot). Penetapan dan pemungutannya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).

 

Untuk itu dalam rangka mewujudkan system perpajakan yang memenuhi prinsip pemerataan, keadilan, kemudahan, kecepatan pelayanan, efisiensi dan kemanfaatan bagi penyelenggaraan pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Air Tanah dan BPHTB yang diusulkan Pemkot Bandung, menetapkannya menjadi Perda, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bandung, Jalan Aceh, Kamis (23/12).

 

Dalam paripurna, Dewan juga menerima Raperda (revisi) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB).

 

Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada menjelaskan, meski BPHTB akan menjadi kekuatan fiskal dan sumber penerimaan daerah tapi Perda juga harus dipahami sebagai fungsi pengendalian terhadap tanah dan bangunan agar pemanfaatannya sesuai tata ruang. BPHTB akan menambah peluang meningkatnya kualitas pelayanan publik, baik dalam konteks pendapatan maupun pembiayaan pembangunan.

 

Terkait Pajak Air Tanah, kata Dada, Pemkot Bandung sebelumnya telah menerbitkan Perda 08/2002 tentang pengelolaan air bawah tanah khususnya untuk mengamankan sumber daya baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Pemberlakuan UU 28/2009, Pemkot melalui instrumen pajak daerah bisa lebih mengendalikan penggunaan air tanah. Pajak Air Tanah bukan sekedar instrumen meningkatkan PAD tapi lebih subtantif pada fungsi pengaturan sehingga pemanfaatan air tanah bisa dilakukan secara terkendali.

 

Pemanfaatan air tanah yang berlebihan, tandasnya, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, bisa menurunkan muka air tanah, menimbulkan cekungan-cekungan air tanah kritis, menurunkan muka tanah dan meluasnya kelangkaan air. Pengenaan pajak air tanah, bukan mengejar target nilai ekonomi atau diposisikan sebagai upaya mendapatkan PAD. Pengaturan lebih diperankan sebagai instrumen pengendalian.  Juga bagian dari upaya memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, ujarnya.

 

Terhadap penetapan Perda IMB, dikatakannya sebagai langkah penyempurnaan. Pemkot akan mencabut Perda Nomor 24/1998 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan Perda Nomor 4/2002 tentang izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Penyesuaian lebih dititik beratkan pada peran Perda sebagai instrumen pengendalian dalam rangka perlindungan hukum, tertib administrasi serta kemananan bangunan sesuai fungsi dan kelaikan.

 

Dada berharap, Perda IMB akan membuka peluang memperluas ruang terbuka hijau (RTH), penataan bangunan yang semula membelakangi sungai menjadi menghadap sungai, mendorong tumbuhnya budaya peduli lingkungan. Juga meningkatkan kualitas bangunan agar tidak rawan bencana. Bangunan memperhatikan koefisien luas bangunan, koefisien ketinggian dan memenuhi syarat keselamatan.

 

IMB adalah satu alat melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup. IMB juga sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum. IMB secara teknis juga menetapkan jangka waktu penyelesaian proses perzinan, syarat-syarat pemberian izin serta kejelasan biaya, jelas Dada.

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Baandung, Yosi Irianto menuturkan, BPHTB dikenakan karena adanya pemindahan hak, diantaranya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, peleburan/penggabungan/pemekaran usaha, baik berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan. BPHTB yang dikenakan 5 % dari nilai transaksi dikurangi nilai transaksi tidak kena pajak Rp. 60 juta. Di Tahun Anggaran 2011, Pemkot Bandung mentargetkan Rp. 175 milyar.

 

Sedangkan untuk pengambilan dan pemanfaatan air tanah, wajib pajaknya adalah pribadi dan badan dengan besaran 20 % dari nilai perolehan air (NPA. Pengenaan pajak dikecualikan, diantaranya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, keperluan pengairan pertanian dan perikanan rakyat, kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, kepentingan penelitian dan penyelidikan, yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungan atau bangunan air beserta tanah turutannya besaran taripnya. (www.bandung.go.id)