PDAM Tirtawening Kota Bandung Targetkan Progres 2 % Cakupan Layanan Air Limbah

Mengupayakan akselarasi pencapaian target pelayanan air limbah 64 % pada Tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  ingin Perusahaan Daeram Air Minum PDAM)

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
PDAM Tirtawening Kota Bandung Targetkan Progres 2 % Cakupan Layanan Air Limbah
PDAM Tirtawening Kota Bandung Targetkan Progres 2 % Cakupan Layanan Air Limbah

Mengupayakan akselarasi pencapaian target pelayanan air limbah 64 % pada Tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  ingin Perusahaan Daeram Air Minum PDAM) Tirtawening miliknya, bisa meningkatkan cakupan layanannya yang kini baru mencapai 58 %.  Setidaknya, diakhir 2011 mencapai progres 60 % atau kedepan mencapai progres kenaikan 2 % per tahun. Untuk itu pentingnya jajaran pimpinan PDAM terus meningkatkan kemampuan manajerial dalam memadukan potensi internal dengan peluang eksternal. Dikembangkan terus,  baik dalam konteks meraih target-target maupun dalam meningkatkan kualitas kinerja perusahaan dalam layanan pelanggan.

"Pengelolaan air limbah pelayanannya harus ada perbaikan dan lebih baik lagi. Kontribusinya nyata dan dirasakan, minimal berkurangnya pencemaran sungai-sungai yang ada di Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung, Dada Rosada melantik Direktur Air Limbah PDAM Tirtawening Kota Bandung, Boy Tagajagawani, di Auditorium Rosada Balaikota, Jalan Wastukancana 2 Bandung, Senin (11/07).

Dada menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2005 tentang system penyediaan air air minum, mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan perhatian yang seimbang antara pengelolaan air limbah dengan penyediaan air minum, keduanya sama-sama menyangkut hajat hidup orang banyak.

Penanganan air limbah, kata Dada, Kota Bandung bersyukur memiliki septictank komunal yang menurutnya cukup besar dan memadai. Namun seiring pertumbuhan penduduk, sering terkendala persoalan timbunan air limbah dan masih rendahnya kinerja pengelolaan. Kendala lain, belum adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hak dan kewajiban para pihak untuk menciptakan sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan.

Berdasar kenyataan itu, pembangunan fasilitas pengolah air limbah dan factor pendukungnya pentingnya dibarengi pembudayaan pola hidup bersih dan sehat. Dimaksudkan agar terdapat keselarasan antara infrastruktur dengan perilaku masyarakat. Direktur air limbah tidak saja mampu melibatkan semua pihak dalam penanganan air kotor tapi juga penanganan limbah yang benar-benar memperhatikan aspek kesehatan.

Hal lain tidak kalah penting, imbuhnya, pentingnya penggalian potensi pendapatan guna meningkatkan kemampuan pelayanan terutama bagi warga di kawasan Timur, pengembangan sistem pelayanan, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat pentingnya pengelolaan air limbah bagi peningkatan derajat kesehatan. "Ini melengkapi program penambahan sambungan rumah air limbah secara bertahap," ujarnya.

Lewat program hibah AUSAID. Kota Bandung mentargetkan tersambung 1.500 SL di kawasan penduduk berpenghasilan rendah.  Program lainnya,  meminimalkan tingkat pencemaran di wilayah Barat melalui program bantuan APBN serta kerjasama dengan ECO Asia Indah Water dalam penanganan pengelolaan tangki tinja.

Mengawali tugasnya, Direktur Air limbah terlantik, Boy Tagajagawani menyatakan rencananya melakukan sosialisasi  terkait fungsi pengelolaan  air limbah karena menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami . Program lainnya, mengupayakan Kota Bandung bebas dari buang air besar sembarangan (BABS) di 2014, serta meningkatkan cakupan pelayanan hingga mencapai 60 % di 2011 sepeerti yang diminta Wali Kota.

Terkait program pembangunan septictank komunal di bantaran Sungai Cikapundung, Dirut PDAM Tirtawening, Ian Sopiyan, secara temkis dikatakannhya tidak ada masalah. Pihaknya bisa menyediakan dana, hanya saja terbentur masalah kebutuhan lahan.  Kalaulah sepanjang Sungai Cikapundung butuh 20 septictank komunal, Pemkot bisa menyediakan lahan dan kita support di segi teknisnya. Kalau lahannya tersedia, kebutuhan dana kita sisihkan dari program air limbah," ujarnya.

Terkait menyatunya kelembagaan pengelolaan air bersih dan air limbah, terpenting tandasnya, air limbah tidak boleh jadi beban PDAM. "Kota Bandung sebenarnya merupakan percontohan dari PP 16 tahun 2005. Terpenting bagaimana Divisi air limbah tidak merugi, mampu menghidupi dirinya  dan syukur-syukur bisa membantu profitnya PDAM," ujarnya.

"Dengan pendapatan Rp  20 milyar dan operasional Rp 18 milyar per tahun, Divisi Air Limbah masih menyumbang profit pada PDAM.  Kita secara bertahap memprogramkan cakupan pelayanan air limbah naik 2 % setiap tahun untuk pelanggan air minum. Cakupan pelayanannnya, minimal sama dengan cakupan pelanggan air minum," pungkasnya.

(www.bandung.go.id)