Upaya Perlindungan Anak, Pemkot Bandung Bentuk Payung Hukum

Perlindungan anak merupakan hal yang sangat strategis, dimana setiap orang tua memerlukan perlindungan terhadap anak-anaknya tanpa memandang jabatan, status, ka

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Upaya Perlindungan Anak, Pemkot Bandung Bentuk Payung Hukum
Upaya Perlindungan Anak, Pemkot Bandung Bentuk Payung Hukum

Perlindungan anak merupakan hal yang sangat strategis, dimana setiap orang tua memerlukan perlindungan terhadap anak-anaknya tanpa memandang jabatan, status, kaya atau miskin. Perlindungan terhadap anak dibutuhkan guna menyiapkan masa depan yang lebih baik karena anak-anak sebagai pemilik masa depan bangsa.

 

Menyadari pentingnya perlindungan bagi anak, dengan kesadaran tinggi saja tidak cukup memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, diperlukan langkah-langkah kongkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan guna membentuk payung hukum untuk jaminan perlindungan anak.

 

Hal tersebut dikatakan wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, ”Suatu keharusan untuk membentuk payung hukum untuk melindungi Anak-anak sebagai aset Bangsa, jika ingin melihat kemajuan suatu bangsa dua puluh tahun yang akan datang lihatlah anak anak kita saat ini,” katanya saat membuka Workshop Penyusunan Draft Naskah Kajian Akademik Perda Perlindungan Anak, di Graha Kadin, Jl. Talaga Bodas No.31, Rabu (13/07).

 

Ayi menggambarkan bahwa hak kesehatan dan pendidikan tidak boleh ada diskriminasi terutama untuk anak-anak yang tidak mampu, “Bahkan Gelandangan Pengemis pun tidak ada yang memiliki anak-anaknya menjadi pengemis, mereka ingin anak-anaknya menjadi dokter dan insinyur, ini berarti masyarakat yang berada di strata miskin memiliki cita-cita memperbaiki siklus ekonominya melalui pendidikan, yang mengejutkan, mereka banting tulang selain untuk hidup juga untuk menyekolahkan anak-anaknya,” paparnya.

 

Dinamika pembangunan tidak selalu membawa dampak yang positif dan menguntungkan bagi anak-anak, secara sosial mereka rentan terhadap tindakan kekerasan dan eksploitasi, tingginya jumlah anak jalanan dan anak terlantar di Kota Bandung disebabkan Urbanisasi tinggi para pendatang untuk mencari penghidupan.

 

Di Kota Bandung tercatat 4.821 anak jalanan, 6.643 anak terlantar, 87 berhadapan dengan hukum (ABH), 234 Buruh Anak, 300 Anak yang diekploitasi, 113 Anak Korban Kekerasan, 6 Kasus anak dengan HIV dan 89 anak cacat.

 

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Noneng Siti Kuraesin mengungkapkan, “Sampai Juni 2011 sebanyak 570 anak telah menjadi penerima mamfaat program melalui dukungan pendididkan formal dan non formal, 252 anak telah keluar dari situasi eksploitasi, 53 anak telah dihubungkan kembali dengan keluarganya, dan 3 anak dirujuk lembaga pengasuhan” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Noneng merasa khawatir, Kemajuan Teknologi Informasi tidak saja membawa dampak positif juga membawa dampak negatif pada psikologi anak, “tayangan media cetak dan elektronik seperti iklan rokok dan sinetron berkualitas rendah melahirkan fenomena sosial baru, berupa sikap konsumerisme, kekerasan dan eksploitasi, pornografi, geng-geng remaja, ejekan dan pelecehan, juga mengakibatkan maraknya kasus trafiking anak,” katanya.

 

Kurangnya fasilitas kota untuk anak juga akan menimbulkan persoalan baru, dikatakan Ayi, “bagaimana anak kurang mampu bisa main menikmati fasilitas dengan baik, saat ini pemerintah kota terus berupaya meningkatkan fasilitas publik untuk bermain anak, saat ini kota bandung telah menyiapkan antara lain falisitas tempat bemain, taman pintar, paud, zona aman sekolah”

 

Noneng berharap Dengan adanya payung hukum peraturan daerah perlindungan anak maka setiap akses hak anak akan terpenuhi, “dengan perda ini akan menguatkan dan akan menjadikan kota bandung sebagai kota layak anak” harapnya. (www.bandung.go.id)