Surat Edaran Langkah-Langkah Antisipasi Bencana Kebakaran di Kota Bandung

WALIKOTA BANDUNG   Bandung, 15 Juli 2011 Nomor : 364/SE.059-Diskar Sifat : PENTING Kepada Yth. Lampiran : - 1. Para SOP Instansi Pemerintah Prov. Jawa Bar

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Surat Edaran Langkah-Langkah Antisipasi Bencana Kebakaran di Kota Bandung
Surat Edaran Langkah-Langkah Antisipasi Bencana Kebakaran di Kota Bandung

WALIKOTA BANDUNG

 

Bandung, 15 Juli 2011 Nomor : 364/SE.059-Diskar

Sifat : PENTING Kepada Yth. Lampiran : - 1. Para SOP Instansi Pemerintah Prov. Jawa Barat Perihal : Langkah-langkah Antisipasi Bencana Kebakaran di Kota Bandung 2. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

3. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung

4. Pimpinan TNI dan POLRI

5. Para Kepala SKPD Pemerintah Kota Bandung

6. Para Pimpinan BUMN

7. Para Pemilik Industri, Hotel, Rumah Makan, Mall, Toko dan Pemilik Gedung lainnya

8. Para Pimpinan Sekolah, Yayasan, Rumah Sakit, Tempat Peribadatan

9. Pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat

di

     B A N D U N G

 

S U R A T   E D A R A N

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001, tentang Pencegahan dan Penangulangan Bahaya Kebakaran, BAB II Pasal 2 :
"Setiap warga penduduk di daerah Kota Bandung wajib berupaya aktif melakukan pencegahan dan penangulangan atas bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum".

 

Sebagaimana hal tersebut diatas, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran baik menjelang musim kemarau dan memasuki bulan Ramadhan di Kota Bandung, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menghimbau kepada para pengelola bangunan/gedung untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kebiasaan buruk/aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya kebakaran yaitu :
    - Membakar sampah dalam volume besar di lingkungan pemukiman padat;
    - Meninggalkan kompor dalam kondisi menyala;
    - Memasang steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar;
    - Menggunakan tabung gas, slang regulator dan kompor yang tidak berstandar SNI.
  2. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi untuk berperan serta dalam pencegahan bencana kebakaran dan penanggulanganya pada kesempatan pertama (tahap dini);
  3. Meningkatkan responsibilitas terhadap situasi kondisi secara intensif dengan unit kerja terkait untuk melakukan antisipasi dalam penanggulangan bahaya kebakaran;
  4. Setiap gedung harus dilengkapi sarana alat proteksi kebakaran yang memadai;
  5. Melaksanakan pelatihan/BINTEK pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, agar apabila terjadi kebakaran tahap awal dapat menanggulangi sendiri dan tidak terjadi kepanikan serta dapat mengoperasikan secara terampil alat-alat pemadam kebakaran ditempatnya masing-masing;
  6. Bagi Instansi yang akan melaksanakan pelatihan/BINTEK Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dapat mengajukan surat permohonan bantuan tenaga pengajar/narasumber dan instruktur yang profesional ke Dinas Kebakaran Kota Bandung, Jl. Sukabumi No. 17 Bandung;
  7. Bila terjadi kebakaran agar segera menghubungi Dinas Kebakaran Kota Bandung Jl. Sukabumi No. 17 Bandung dengan Nomor Telepon 113 (Bebas Pulsa) atau (022)-7207113 dan untuk Wilayah Bandung Timur dapat menghubungi Jl. Soekarno Hatta, Komplek Aria Graha Nomor Telepon (022) 7531847.

 

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Tembusan :
1. Yth. Wakil Walikota Bandung
2. Yth. Sekretaris Daerah Kota Bandung
3. Yth. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung.