Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada P2KB Replika PNPM Mandiri di Tingkat Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008 mengamanatkan, pembangunan har

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada P2KB Replika PNPM Mandiri di Tingkat Daerah
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada P2KB Replika PNPM Mandiri di Tingkat Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008 mengamanatkan, pembangunan harus berbasis aspirasi dan prakarsa masyarakat  dengan menempatkan Pemerintah sebagai fasilitator dan dinamisator. Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Tahun Anggaran (TA) 2011 meluncurkan program Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat (P2KB)yang dipercayakan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan. Program berbasis partisipatif ini, diharapkan bisa mendorong masyarakat kelurahan untuk lebih memberdayakan diri secara mandiri.

“P2KB meningkatkan kemitraan Pemerintah dengan LPM. P2KB replika PNPM Mandiri di tingkat Daerah dengan fokus menanggulangi kemiskinan. Dengan P2 KB kita nyata cerai pada kemiskinan, kebodohan dan keterbelakngan,” kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dihadapan jajaran pengurus 151 LPM Kelurahan se Kota Bandung saat peluncuran program, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (04/10).  Ditandai penyerahan dana hibah dari APBD Murni Kota Bandung senilai Rp 30,4 milyar. Simbolis diterima perwakilan 30 kelurahan dari 30 kecamatan.

Lebih jauh Dada berharap, Program P2KB bisa meningkatkan kemampuan masyarakat kelurahan untuk mengidentifikasi isu-isu sentral pembangunan,  menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya, menyediakan stimulasi untuk membangun fasilitas publik meski berskala kecil, mengembangkan jiwa kewirausahaan  sekaligus memantapkan proses pembelajaran pengelolaan pembangunan.

“P2KB membantu percepatan pembangunan di kelurahan, seperti  peningkatan kualitas  infra struktur jalan, kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya termasuk bantuan permodalan untuk produktivitas usaha. Besarannya berbeda tergantung banyaknya masyarakat miskin  dan luas wilayah. Kisarannya antara Rp 200 juta, tapi ada juga yang Rp 350 juta,” kata Dada.

Meski aturan menyatakan hibah dibolehkan hanya satu kali, namun Dada mengemukakan, dirinya akan melihat kemungkinannya program bisa berlanjut. Itu alasannya, pihaknya mengadakan pendampingan yang melibatkan dua kelembagaan. Lembaga itu antara lain  konsultan manajemen dan lembaga fasilitator. Seperti apa pemanfaatan uang yang diberikan, bagaimana perencanaannya, pelaksanaan dan pelaporannya. “Bagi yang tidak atau belum mampu, kita siapkan fasilitator. Kita berikan pendidikan dan pelatihan tentang aturan menggunakan dana hibah itu. Masyarakat disini juga berperan sebagai pengawasan langsung,” jelasnya.

Pelaksanaan P2KB imbuh Dada, nantinya di tiap kelurahan akan dibagi dalam tujuh kelompok kerja kegiatan (pokja) sesuai tujuh agenda prioritas pembangunan Kota Banjdung. Ketujuh pokja itu, antara lain  pokja pendidikan, kesehatan, kemakmuran, lingkungan hidup, seni budaya, olah raga, dan pokja agama.  “Per kelompok beranggotakan 64 orang sehingga di 151 kelurahan nantinya akan dibantu tidak kurang  dari sembilanribuan kader P2KB,”.

“ Keuangan dan pertanggungjawaban, nantinya juga langsung oleh kelompok. Diaudit , apa yang sudah direncanakan dan sudah dilakukan. Semua yang dilakukan harus sesuai dengan dana yang dikeluarkan, dipertanggungjawabkan  dalam laporan tertulis.  Setidaknya ini akan mencegah terjadinya penyimpangan,” imbuh Dada.

Pemerintah Harus Peduli LPM

Sekretaris LPM Kota Bandung, Merdi Hajiji menyatakan, LPM adalah lembaga pemberdayaan masyarakat yang di kelurahan/desa. LPM disebutnya sebagai sebuah potensi menampung aspirasi dan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan. Seharusnya Pusat bisa lebih mempercayai kelembagaan masyarakat yang sudah eksis ini. Ada atau tidak ada kegiatan ataupun bantuan dari pemerintah, LPM ini ditandaskannya tetap berjalan menggunakan partisipasi, gerakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

“Dukungan Pemerintah nampaknya baru di Kota Bandung saja yang terasa dengan adanya P2KB. Padahal LPM eksis seperti halnya lembaga kemasyarakatan lainnya. Lebih penting lagi LPM adalah lembaga kemasyarakatan yang diakui Undang Undang, ada Keppres nya, ada Pergub, ada Perda dan Perwalnya. Ini sudah sangat luar biasa legitimasinya,” ujar Merdi.

Kami sangat mengharapkan, Pusat bisa lebih peduli lagi terhadap keberadaan LPM yang ada di keluarahan dan Desa, karena itu merupakan aspirasi, wahana aspirasi dan partisipasi masyarakat yang nilainya sangat luar biasa hebat,” imbuhnya.  

Terkait implementasi PNPM Mandiri yang tidak memanfaatkan LPM, Merdi mempertanyakan, adakah  aturan yang menyatakan bahwa pembentukan lembaga-lembaga baru, kegiatan atau program program baru dari Pemerintah Pusat itu terkait sebuah program pusat,harus  membentuk lembaga baru. “ Apaka itu tidak sia-sia dari sisi soialisasi. Kenapa tidak menggunakan LPM yang sudah diakui Undang-Undang  yang sudah sangat jelas mulai dari Pusat sampai Daerah bahkan sampai tingkat kelurahan jelas keberadaannya,” ujarnya.

“Kita jajaran LPM sebenarnya banayak juga terlibat di BKM, tapi kenapa harus membuat lembaga-lembaga baru. Kami LPM sebetulnya sudah sangat siap untuk melaksanakan itu. LPM dipilih secara aspiratif, semua orang tahu yang kepengurusannya merupakan para tokoh masyarakat, minimal sepuluh tahun bisa terpilih setelah  jadi ketua RW,” kata Merdi.  

Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan berharap, P2KB dapat meningkatkan kinerja LPM kelurahan. Jika ternyata hasilnya baik, tidak mustahil kedepan dilanjut bahkan ditingkatkan. “Kita Dewan sesuai fungsi akan mengawasi, penggunaannya seperti apa.  Apakah meningkatkan kinerja atau masih tetap-tetap saja. Kalau bagus dan bisa meningkatkan kinerja, yaa kita tambah. Prinsip, setiap dana hibah harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.(http://www.bandung.go.id )