Paripurna DPRD Pembahasan Perda Pemekaran Kecamatan DPRD Kota Bandung Setujui dan Mengesahkan 4 Kecamatan Baru

Sidang Paripurena DPRD Kota Bandung dipimpin ketuanya Drs H Husni Muttaqien, Rabu (18/10/06), menetapkan dan mensyahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Paripurna DPRD Pembahasan Perda Pemekaran Kecamatan  DPRD Kota Bandung Setujui dan Mengesahkan 4 Kecamatan Baru
Paripurna DPRD Pembahasan Perda Pemekaran Kecamatan DPRD Kota Bandung Setujui dan Mengesahkan 4 Kecamatan Baru

Sidang Paripurena DPRD Kota Bandung dipimpin ketuanya Drs H Husni Muttaqien, Rabu (18/10/06), menetapkan dan mensyahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung menjadi Perda. Sidang yang berlangsung selama 3 jam ini, dihadiri 36 anggota Dewan serta disaksikan unsur Muspoida, para pejabat public termasuk para camat dan lurah. Diawali laporan Panitia Khusus (Pansus) dan kata akhir 6 fraksi DPRD yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Perda ini diberlakukan efektif, selambat-lambatnya 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang semula memiliki 26 kecamatan berubah menjadi 30 kecamatan. Sedangkan kelurahan, semula 139 berubah menjadi 151 kelurahan. Namun dalam pelaksanaannya, masih diperlukan persiapan, diantaranya personil, infrastruktur, pengisian jabatan dan anggaran. Sepanjang kecamatan dan kelurahan pemekaran ini belum diadakan pengisian jabatan, sesuai ketentuan yang berlaku maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan, tetap berada pada kecamatan semula, sebelum pemekaran. Enam kecamatan yang dimekarkan ini, semua berada di eks wilayah Gedebage dan eks wilayah Ujungberung, yaitu Kecamatan Margacinta, Rancasari, Cicadas, Arcamanik, Ujungberung dan Cibiru. Berbeda dengan kebijakan pemekaran-pemekaran sebelumnya, secara administrative ke enam kecamatan ini dilebur dahulu, selanjutnya dibagi dan ditentukan batas wilayahnya. Sehingga akan terjadi perubahan nomenklatur nama 2 kecamatan dan 1 kelurahan, yaitu kecamatan Cicadas menjadi Kec Antapani ayang meliputi Kelurahan Antapani Kulon, Antapani Wetan, Kel Antapani Tengah dan Kel Antapani Kidul, sedangkan Kec Margacinta menjadi Kecamatan Buahbatu, meliputi kelurahan Sekejati, Margasari, Cijaura dan Jatisari. Adapun 4 kecamatan baru, yaitu Kec Gedebage meliputi Kelurahan Cimincrang, Cisaranten Kidul, Rancabolang dan Rancanumpang. Kec Panyileukan, meliputi Kelurahan Cipadung Kulon, Cipadung Wetan, Cipadung Kidul dan Mekar Mulya. Kec Cinambo, meliputi Kelurahan Kelurahan Pakemitan, Sukamulya, Cisaranten Wetan dan Babakan Penghulu. Kecamatan Mandalajati, meliputi Kelurahan Jatihandap, Karangpamulang, Pasirimpun dan Sindangjaya. Pemekaran dan pembentukan wilayah kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Bandung, dikatakan walikota, faktanya adalah suatu kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pertumbuhan enduduk yang tidak sebanding dengan sediaan lahan, adalah salah satu sebab semakin akutnya permasalahan social, budaya dan ekonomi kota. Padahal secara ideal, kota harus menjadi satu wilayah yang memenuhi norma layak huni dan mampu memfasilitasi tumbuh kembangnya potensi masyarakat. Menurut walikota, pemekaran wilayah terjadi pada wilayah yang diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan baru, yaitu kawasan Bandung Timur. “Wilayah ini mau tidak mau harus mengalami percepatan dan perbaikan, agar menjadi daya tarik bagi tumbuhnya aktifitas masyarakat, yang selama ini terus bertambah di wilayah kota lama. – Mudah-mudahan dengan pemekaran dan proyeksi wilayah Gedebage sebagai Pusat Primer, wilayah kota lama tidak memikul beban yang semakin berat”, ungkap walikota. Menurutnya pula, langkah pemekaran, akan mengakibatkan kosekuensi yang tidak kecil pada aspek financial. Karena hal ini, harus mencukupkan kebutuhan prasarana, bagi terselenggaranya tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Diakuinya, resiko tersebut merupakan resiko yang harus diambil, ketimbang menanggung resiko yang lebih besar dan kompleks. Yaitu terbengkelainya potensi masyarakat, serta tidak terkendalinya pertumbuhan dan rusaknya lingkungan hidup. “Dengan pemekaran ini, Pemkot berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsi camat, serta lurah sebagai perangkat daerah, khususnaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan, kemandirian masyarakat serta meningkatnya kinerja dan transformasi structural perekonomian pemerinatah kota”, paparnya. (www.bandung.go.id)