Siaran Pers No. 57/PIH/KOMINFO/7/2013 tentang Penyitaan 87 Perangkat Telekomunikasi Beragam Merk Branding

Setelah sebelumnya sempat sukses melakukan kegiatan razia /penertiban /penggerebegan di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 27 Maret 2013 dan di Bali pada ta

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:41
Siaran Pers No. 57/PIH/KOMINFO/7/2013 tentang Penyitaan 87 Perangkat Telekomunikasi Beragam Merk Branding
Siaran Pers No. 57/PIH/KOMINFO/7/2013 tentang Penyitaan 87 Perangkat Telekomunikasi Beragam Merk Branding

Setelah sebelumnya sempat sukses melakukan kegiatan razia /penertiban /penggerebegan di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 27 Maret 2013 dan di Bali pada tanggal 22 Mei 2013, kembali Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  - Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) secara mendadak pada tanggal 10 Juli 2013 telah mengadakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi terhadap sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi yang ada di kota Manado dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan atas kerjasama antara Direktorat Pengendalian Sumber Dayadan Perangkat Pos dan Informatika dengan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Polda Sulawesi Utara, Dinashubkominfo Manado, Balmon Kelas II Manado, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. Dalam operasi penertiban di Manado tersebut telah disita sebanyak 87 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model,guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pada umumnya pelanggarannya adalah karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasidi Manado, namun kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi ditempat tersebut. Untuk selanjutnya Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang ata umungkin saja kembali dilakukan di Manado mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi.

Sekedar informasi, meskipun sejumlah perangkat telekomunikasi yang berhasil disita tersebut merupakan beberapa produk yang branded sekali, namun demikian tidak berarti produk atau perangkat yang sama juga ilegal. Produk dengan merk yang sama mungkin tetap sah dan legal karena sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, sehingga produk serupa dengan yang disita tersebut tetap dapat dibeli di tempat lain sejauh ada sertifikat dan labelnya dari Ditjen SDPPI.  Itulah sebabnya kepada masyarakat umum selalu ditekankan untuk berhati-hati setiap kali membeli perangkat telekomunikasi yang baru, yaitu harus dapat memperoleh kepastian dari pihak penjual apakah perangkat yang akan dibeli sudah tersertifikasi atau belum meskipun produk serupa sudah ada yang juga tersertifikasi. Dengan demikian, untuk satu tipe atau merk yang sama mungkin saja terjadi memiliki beberapa sertifikat dari Ditjen SDPPI karena diajukan oleh pemohon (importir, vendor, pabrikan atau yang lain-lain) yang berbeda.

Terkait dengan tindak lanjut penyitaan sejumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang telah berlangsung secara berturut-turut di Jakarta dan Bali tersebut, Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum masih melakukan proses pemberkasan untuk nantinya jika sudah terpenuhi alat bukti dan dokumen pendukungnya, maka tidak tertutup kemungkinan langsung dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kelembaga peradilan. Penertiban ini sudah menjadi komitmen Kementerian Kominfo agar peredaran alat dan perangkat telekomunikasi yang illegal yang ada di Indonesia dapat diminimalisasi jumlahnya. Di samping itu, kegiatan penertiban ini juga untuk menunjukkan, bahwa upaya mengatasi black market tidak hanya semata-mata dengan tata kelola terhadap penertiban IMEI yang illegal yang direncanakan akan efektif diberlakukan pada sekitar setahun lagi. Berbagai cara dilakukan, termasuk mencegah upaya penyelundupan yang faktanya masih cukup marak di berbagai tempat. (www.bandung.go.id)