PELANTIKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto melantik dan mengambil sumpah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, periode 2013-2018. Pel

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:41
PELANTIKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PELANTIKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto melantik dan mengambil sumpah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, periode 2013-2018. Pelantikan dilakukan di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana No.2, Rabu (24/7). Hadir juga dalam kesempatan tersebut unsur forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ema Sumarna, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung.

BPSK yang dilantik tersebut, terdiri 15 orang anggota yang berasal dari unsure pemerintah, unsur pelaku usaha dan unsur konsumen. Mereka akan bertugas untuk periode 2013-2018. Ke-15 anggota tersebut adalah Salamatul Afiyah, Ermariah, Muhammad Irfan, Yusuf Dani Ramdhani, R. Budhi Rukmana dari unsur pemerintah, Johanes Sitepu, Riva Rahayu, Aep Tudiana Mihardja, Wawan Gunawan, Eddy Supriyanto dari unsur pelaku usaha, dan Supramono, Hariang Dede Taufik, Poppy Yularti, dan Buce Mulyadi Wijaya dari unsur konsumen.

Dalam sambutannya Wali Kota Bandung yang dibacakan oleh Plt. Sekda, mengatakan dirinya mengapresiasi adanya BPSK di Kota Bandung, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai haknya sebagai konsumen, selain itu juga untuk mengingatkan para pelaku usaha agar lebih menghargai hak-hak konsumen yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, BPSK merupakan salah satu lembaga peradilan yang ada di seluruh Kota/kabupaten di Indonesia yang tugasnya menyelesaikan permasalahan konsumen di luar pengadilan umum.

Menurutnya ada beberapa fungsi BPSK diantaranya adalah menyelesaikan permasalahan konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase, melindungi hak konsumen, melaporkan ke penyidik umum apabila ada yang melanggar UU No. 8 Tahun 1999, menerima pengaduan apabila ada yang melanggar hak konsumen, melakukan pemeriksaan permasalahan konsumen, memanggil pelaku usaha yang melanggar aturan, dan menetapkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan UU No. 8 Tahun 1999.

“Anggota BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen ini diangkat dan diberhentikan oleh menteri, yang tentu saja dapat menjamin obyektivitas dalam menangani perkara,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap anggota BPSK yang baru dilantik dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan, dalam arti dapat menjamin hak-hak masyarakat secara adil. “Saya yakin BPSK juga dapat menjadi bagian dari instrumen negara dalam mengelola kehidupan ekonomi yang lebih jujur, yang mudah-mudahan juga dapat meningkatkan ekonomu warga Kota Bandung,” harapnya.

(www.bandung.go.id)