Delapan Belas SKPD Dinyatakan Dalam Zona Merah

Walikota Bandung, M Ridwan Kamil menyatakan akan segera membentuk tim khusus independen terkait laporan Ombudsman yang menyatakan menyatakan delapan belas Satua

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:42
Delapan Belas SKPD Dinyatakan Dalam Zona Merah
Delapan Belas SKPD Dinyatakan Dalam Zona Merah

Walikota Bandung, M Ridwan Kamil menyatakan akan segera membentuk tim khusus independen terkait laporan Ombudsman yang menyatakan menyatakan delapan belas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berada dalam zona merah dalam hal bidang pelayanan.

“Hari ini adalah hari yang sangat istimewa karena akhirnya saya tahu lapor kinerja SKPD yang dinilai secara objektif, kedepan kita akan membentuk tim internal seperti internal seperti Ombudsman untuk menjadikan pelayanan pada masyarakat lebih baik lagi.”

Hal tersebut diungkapkannya Ridwan saat usai menghadiri Acara Tahun Penertiban dan Disiplin, Laporan Ombudsman Serta Paparan Renstra SKPD 2014-2018, di Auditorium Rosada, Jl. Wastukanana No. 2, Kamis (23/01).

Pembentukan tim khusus tersebut dinilai akan memudahkannya melakukan aksi tindakan bila ada kekurangan dalam bidan pelayanan, tim khusus tersebut akan membuat lapor dari tiap SKPD setiap tiga bulan sekali yang akan yang akan dilaporkan kepada Walikota langsung.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, “Tim khusus versi lokal ini bisa kita sewa dari luar untuk memudahkan evaluasi SKPD secara objektif di akhir tahun, mereka akan menilai aspek dalam manajemen yang spesifik, mirip seperti tim khusus Ombudsman.”

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Haneda Tri Lastoto, memaparkan sebanyak 18 SKPD termasuk dalam kategori zona merah, 11 SKPD masuk dalam zona kuning dan hanya satu saja SKPD yang masuk dalam predikat zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap pelaksanaan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penilaian tersebut berdasarkan variabel dan indikator yang menitikberatkan kepada kepatuhan pemerintah daerah dalam pelaksanaaan UU nomor 25 tahun 2009 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dikatakannya, “Dari kurun waktu penelitian mulai September sampai November, sebanyak 64 SKPD Kota Bandung, kami mengambil sampel sebanyak 30 SKPD yang menyelenggarakan pelayanan publik kepada kelompok masyarakat, perorangan maupun instansi, data hasil penelitian menunjukan hanya dua dari tiga puluh penyelenggara pelayanan yang termasuk pelayanan terpadu.”

SKPD yang telah menerapkan sistem pelayanan terpadu ditunjukannya adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) pada Badan Pelayanan Perempuan Dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bandung.

Penghargaan predikat zona hijau tersebut diberikan langsung oleh Haneda kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang memiliki skor tertinggi (930), dan peringkat kedua di peroleh PDAM Tirtawening dengan skor 800.

Haneda berpesan kepatuhan sangat ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman, “untuk itu perlu sosialisasi secara intensif berbagai ketentuan undang-undang pelayanan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan, juga perlu adanya kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kota Bandung itu sendiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat sebagai penerima layanan,” ujarnya.

Ridwan meminta tim Ombudsman jadikan Kota Bandung jadi Kota percontohan yang mendapatkan supervisi,”ini agar kedepannya tiap SKPD yang masuk zona merah masuk kedalam kelompok zona hijau, juga segera kami akan membahas dan memperbaiki diri mulai dari pelayanan hingga fasilitasnya,” Pungkas Ridwan.

(www.bandung.go.id)