WAKIL WALI KOTA BANDUNG TINJAU PASAR BERALIH FUNGSI

Pasar Tradisional pada pelaksanaannya ditandai proses interaksi langsung pembeli dan penjual yang umumnya menyediakan bahan-bahan pokok serta keperluan rumah ta

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:42
WAKIL WALI KOTA BANDUNG TINJAU PASAR BERALIH FUNGSI
WAKIL WALI KOTA BANDUNG TINJAU PASAR BERALIH FUNGSI

Pasar Tradisional pada pelaksanaannya ditandai proses interaksi langsung pembeli dan penjual yang umumnya menyediakan bahan-bahan pokok serta keperluan rumah tangga. Proses jual beli tersebut biasanya melalui proses tawar menawar harga, dan harga yang diberikan untuk suatu barang bukan merupakan harga tetap, dalam arti lain masih dapat ditawar, hal ini sangat berbeda dengan pasar modern.

Fungsi kemasyarakatan di Pasar tradisional ini terasa sangat kental, tidak hanya sekedar tempat transaksi (jual-beli), tapi fungsi sosial, dan budaya, melekat menjadi ciri yang tidak mungkin dijumpai di pasar-pasar modern mana pun.

Pagi itu, Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial sempat merasa heran ketika meninjau Pasar Gempol di Jl. Gempol Wetan, Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan, Rabu (05/02/2014).

Pasar tersebut telah beralih fungsi dari pasar tradisional menjadi rumah huni dan rumah makan, “Dulunya pasar ini adalah pasar tradisional namun sekarang lebih dari 80 persennya telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal,” Oded menerangkan maksud kedatangannya ke lokasi tersebut.

Hal itu terjadi diakui Oded karena kurangnya pengawasan dari Pemkot Bandung. Pada dokumen aktif sahnya di pasar Gempol seharusnya terdapat 46 lapak dan pasar sendiri seluas 1250 meter dan 10 tahun terakhir pasar itu berubah fungsi.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kota Bandung bersama PD Pasar Kota Bandung akan mengembalikan kembali fungsi pasar tersebut, “Saya bersama Dirut PD Pasar melihat sampai kedalam lorong lorongnya memang betul ini digunakan aktif sebagai tempat tinggal, rencananya akan kita kembalikan fungsinya sebagai pasar tradisional,” katanya.

Ia mengatakan saat melakukan perbincangan dengan para pemilik kios, terungkap mereka telah menyadari bahwa sebenarnya para pemilik lapak itu sudah mengetahuhi telah melanggar aturan, disinggung mengenai permintaan uang penganti ditegaskan Oded tidak ada, karena para pemilik lapak itu selama ini telah melanggar.

Bersama PD Pasar, Oded telah menginventarisir pasar mana-mana saja yang beralih fungsi, dan tidak dipergunakan lagi sehingga harus direvitalisasi. Kedepan PD Pasar dan Pemkot akan meminta para pemilik lapak itu untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya.

“Saat ini Kota Bandung membutuhkan lebih banyak pasar lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya, kita hanya akan mengembalikan fungsi pasar pasar ini ke asalnya, bukan hanya di Pasar Gempol saja, juga saya mendapat laporan hal yang sama terjadi di Kebon Sirih,” ujar Oded.

Senada dikatakan Direktur Utama PD Pasar Kota bandung, Rinal Siswadi, “Tahun 2013 titik berat kita menata Sumber Daya Manusia (SDM), dan tahun 2014 ini lebih difokuskan pada penataan infrastruktur, pasar pasar yang telah beralih fungsi dan pelanggar peruntukan akan segera kembalikan ke fungsi asalnya.”

Dalam waktu dekat ini di katakan Rinal akan melakukan revitalisasi di dua pasar, yakni pasar yakni pasar Cijerah dan Sukajadi, sedang untuk pasar yang dikerjasamakan mulai ditata yakni pasar Cihaurgeulis dan Palasari.

(www.bandung.go.id)