Raker Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2006. Banyaknya Peraturan Baru Belum Diimbangi Pemahaman dan Kesiapan Aparat

Keberadaan Pengawasan Daerah, adalah salah satu instrument penting tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang efektif. Efi

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Raker Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2006.  Banyaknya Peraturan Baru   Belum Diimbangi Pemahaman dan Kesiapan Aparat
Raker Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2006. Banyaknya Peraturan Baru Belum Diimbangi Pemahaman dan Kesiapan Aparat

Keberadaan Pengawasan Daerah, adalah salah satu instrument penting tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang efektif. Efisien, transparan dan akuntabel. Perkembangan saat ini, pengawasan menjadi tumpuan harapan tegaknya reformasi, yang ditengarai lahirnya Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepeotisme. Konsekuensinya, mau tidak mau, aspek-aspek pengawasan harus selalu berkembang. Terlebih sejak Otonomi Daerah (Otda), perjalanan beberapa tahun terakhir, banyak peraturan dan perundang-undangan baru yang harus dilaksanakan, sementara aparatur belum memiliki pemahaman dan kesiapan yang optimal, sehingga tidak sedikit ditemukan penyimpangan atau keluhan masyarakat. “Secara khusus, Rapat Kerja ini harus menjadi satu tolok ukur, sejauh mana Pemerintah Kota Bandung, mengimplementasikan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi”, tegas walikota dalam acara Rapat Kerja Gelar Pengawasan Daerah Kota Bandung Tahuna 2006, di Aula Hotel Permata Jalan Lemahneundeut Bandung, kamis (14/12/06). Dihadiri seluruh pimpinan SKPD dan para Camat se Kota Bandung. Kinerja pengawasan yang dilaksanakan, dikatakan Walikota, harus membuahkan komitmen pemberantasan korupsi yang menyeluruh. Karena bagaimanapun juga, persepsi masyarakat terhadap pengawasan, identik dengan pengendalian tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Jika kemudian dalam realita masih terungkap kasus korupsi, pengawasan yang dilakukan pemerintah, masih sangat lemah. “Atas dasar ini, saya menghendaki Rapat Kerja ini, mampu mendorong konerja Bawasda Kota Bandung, berperan lebih independent dan optimal. Bukan sebaliknya menyeret kehormatan penyelenggara pemerintahaan pada krisis kepercayaan yang semakin besar”, tandasnya. Dengan melihat hasil kerja Bawasda selama Tahun 2006, yang meliputi aspek tupoksi, SDM, keuangan, prasarana dan sarana serta metode kerja, terdapat 381 temuan yang telah diselesaikan dan 22 kasus masih dalam proses. Fakta masih terdapat kelemahan dan kurang optimalnya pengendalaian serta pengawasa atasan langsung. “Terhadap temuan ini, saya minta seluruh pimpinan SKPD, segera menindaklanjutinya, sesuai saran Bawasda, agar tidak mengakibatkan akumulasi permasalahan yang makin serius dan menghambat kinerja pelayanan”, ucap walikota seraya menyebutkan, masih rendahnya tingkat disiplin aparatnya terutama kepatuhan pada jam kerja dan mengikuti apel pagi. Khusus mengenai percepatan pemberantasan korupsi di berbagai tingkatan, sesuai ketentuan yang ada, yang mensyaratkan pembentukan forum bersama (Forbes) dan Aparat Penegak Hukum (APH), ditegaskan walikota, justeru dirinya berkehendak, tidak sekadar pemeranan wadah-wadah tersebut di Koata Bandung, tapi lebih pada pembentukan perilaku aparatur dan masyarakat yang mengacu pada nilai-nilai budaya sebagaimana diaktualisasikan dalam visi Bandung Bermartabat. Kepala Bawasda Kota Bandung, H Jaja Sutardja SH mengemukakan, berdasarkan evaluasi absensi apel pagi yang dihimpun sampai November 2006, kehadiran pejabat Eselon II yang terdiri para Asisten, Kepala Dinas dan Badan tercatat sebanayak 49 %, pejabat Eselon III yaitu para Kabag, Kasubdin, Kepala Kantor (51 %), pejabat Eselon IV yaitu para Kepala Seksi dan Kasub Bag, Kasub Bid dan staf sebesar 39 %. Sementara tidakan disiplin telah dijatuhkan kepada 10 orang PNS, 2 diantaranya diberhentikan tidak hormat. Disiplin yang masih rendah ini, dikatakan Jaja, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada kualitas pelayanan Kecuali itu, Bawasda Kota Bandung, di Tahun 2004 berhasil menyelamatkan dana kelebihan tunjangan keluarga adari sejumlah PNS sebesar Rp. 79 juta, Tahun 2005 sebesar Rp. 98 juta dan hingga November 2006 sebesar Rp. 56 juta. (www.bandung.go.id)