Launching Aplikasi Filling JDI Hukum Kota Bandung On Line

Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan, khususnya mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kota Bandung, diperlukan satu informa

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Launching Aplikasi Filling JDI Hukum Kota Bandung On Line
Launching Aplikasi Filling JDI Hukum Kota Bandung On Line

Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan, khususnya mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kota Bandung, diperlukan satu informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu system, yaitu dengan menerapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum. “Aplikasi Filling JDI Hukum Kota Bandung On Line ini, dibangun guna mempermudah penemuan kembali peraturan perundang-undangan secara cepat, tepat dan akurat, sekaligus mempercepat pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet dengan mengakses situs http://jdihbagianhukum.bandung.go.id”, ucap Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Eric M Atthauriq SH dalam acara Launching Aplikasi Filling JDI Hukum Kota Bandung On Line, di Ruang Tengah Balaikota, Selasa (19/1206). Selanjutnya dijelaskan Eriq, JDI Hukum adalah suatu system pendayagunaan bersama peraturan dan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya, secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Kondisi saat ini,dikatakan Eric, bahan dokumentasi secara manual masih dilaksanakan pengklasifikasiannya berpedoman pada Universal Desimal Clasification (UDC). Pencarian atau penelurusan pun, masih menggunakan catalog baik catalog buku maupun catalog pengarang. Sedangkan pengolahan Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Walikota di kodifikasikan dalam bentuk CD ROM. Karenanya untuk mengoptimalkan informasi peraturan dan perundang-undangan, dibangun program aplikasi dalam rangka Elektronik Government (E-Gov). Fungsi JDIH ini, dijelaskan Eriq, adalah merupakan salah satu upaya pembangunan sarana bidang hukum, selain juga untuk meningkatkan penyebar luasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan dan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya, serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakkan hukum dan kepastian hukum. Walikota Bandung H Dada Rosada SH salam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Pemerintahan, Drs H Kiki Ahmad Zakiah, menyadari bahwa hukum masih menjadi problema. Trend kemajuan pembangunan dan keberagaman cara manusia meraih kemajuan, masih diwarnai suatu keadaan dimana pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat masih kurang. Akibatnya terjadi tindakan tindakan pelanggaran hukum. Karenanya, Pemkot Bandung dituntut untuk melakukan suatu usaha percepatan sosialisai bidang hukum, melalui peningkatan akses masyarakat terhadap segala informasi hukum, khusunya peraturan daerah, peraturan/keputusan walikota maupu peraturan dan perundang-undangan lainnya. “Sekalipun hukum secara otomatis mengikat saat diundangkan, tidak serta merta membuat perilaku masyarakat sesuai norma, -- karena sebagian besar masyarakat tidak bersifat proaktif untuk mengetahui dan mematuhi suatu produk hukum”, kata walikota. Untuk itu, dikatakan walikota, JDI Hukum Kota Bandung On Line, yang dihasilkan Bagian Hukum dan Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE), dinilainya sebagai solusi dalam menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum. “Saya berharap, muatan peraturan lokal Kota bandung yang jumlahnya cukup banyak, diantaranya mengenai Rencana Strategia Kota Bandung, Rencana Tata Ruang Wilayah, Penanaman Modal, penyelenggaraan Kepariwisataan, Ijin Mendirikan Bangunan dan Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, menjadi prioritas menu utamanya, -- dan penampilannya harus di desain sehingga menarik minat pengakses”, tandas walikota. (www.bandung.go.id)