Pemberlakuan Perda K3 Agar Dibahas Kembali Komisi A Kirim Nota Komisi ke Pimpinan Dewan

Komisi A DPRD Kota Bandung menyampaikan nota komisi kepada pimpinan DPRD, agar menyelenggarakan pertemuan antara eksekutif, legislatif, dan berbagai stakeholder

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Pemberlakuan Perda K3 Agar Dibahas Kembali  Komisi A Kirim Nota Komisi ke Pimpinan Dewan
Pemberlakuan Perda K3 Agar Dibahas Kembali Komisi A Kirim Nota Komisi ke Pimpinan Dewan

Komisi A DPRD Kota Bandung menyampaikan nota komisi kepada pimpinan DPRD, agar menyelenggarakan pertemuan antara eksekutif, legislatif, dan berbagai stakeholder guna membahas kembali pemberlakuan Perda No. 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Nota komisi tersebut disampaikan beberapa hari lalu. "Sesuai prosedur, kami mengirim nota komisi ke pimpinan dewan agar mengundang berbagai stakeholder termasuk akademisi. Lewat pertemuan, akan terjawab apakah betul ada kekurangan-kekurangan, apakah betul ini (Perda K3) perlu direvisi," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Riantono, di gedung dewan, Rabu (20/12). Rekomendasi yang tertuang dalam nota komisi itu, lanjutnya, disampaikan terkait adanya aspirasi dari salah satu ormas yang menghendaki agar Perda K3 dicabut. Namun ¬Riantono menegaskan, kendati ada pihak yang keberatan, tidak serta-merta Perda K3 dibatalkan saat itu juga. "Harus melalui pengkajian tentang mekanisme yang benar," katanya. Pada kesempatan itu, Riantono juga menegaskan bahwa nota komisi yang berisi rekomendasi pertemuan itu bukan produk hukum atau keputusan. Hanya, nota komisi itu sempat beredar di sebagian pedagang kaki lima (PKL) dan dijadikan alasan penolakan penegakan Perda K3. "Nota komisi ditunjukkan kepada pimpinan dewan dan bukan produk hukum, melainkan mekanisme internal (DPRD)," tutur Riantono menegaskan. Seperti diberitakan sebelumnya, pada razia PKL di Jln. Otista (Pasar Baru), Senin (18/12) sempat bersitegang antara PKL dan petugas Satpol PP. PKL bersikukuh tetap berjualan karena ada nota komisi A, namun petugas Satpol PP juga tetap melakukan razia. Karena kedua belah pihak ngotot, pada razia tersebut sempat bersitegang bahkan ada beberapa PKL kena pukul petugas. Minimnya fasilitas dan infrastruktur penegakan Perda K3, diakui Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Enco Warso. Misalnya, tempat khusus bagi perokok, shelter (pemberhentian mobil angkutan umum), jembatan penyeberangan orang (JPO), dll. Kendati demikian, bukan berarti perda yang diberlakukan mulai 1 November lalu itu, dibatalkan. "Memang cara penertiban itu harus bertahap," ujarnya. Datangi dewan Sementara itu, massa yang tergabung dalam Generasi Penerus Perintis Kemerdekaan (GPPK) Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Bandung, Rabu kemarin. Kedatangan mereka, mendukung ditegakkannya Perda K3 di Kota Bandung. Korlap aksi, Monang mengatakan, dengan melaksanakan Perda K3 berarti memperhatikan kekayaan khazanah lingkungan. "Tanpa Perda K3, Bandung akan semrawut. Jadi tidak logis kalau Perda K3 direvisi," ujarnya. Namun, mereka mengusulkan ada kepekaan sosio kultural para penentu kebijakan dan para profesional, khususnya dalam menegakkan Perda K3. Misalnya, melalui forum-forum pertemuan/diskusi/-publikasi, penataran dan pelatihan, baik secara formal maupun informal. Pada hari yang sama, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Bandung. Mereka menuntut agar Perda K3 dicabut. Sebab, perda tersebut dinilai merugikan para PKL. Budi, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, penertiban PKL harus dibuat perda tersendiri. Setelah itu, dibuat peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan.

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31

Pencegahan dan Kewaspadaan

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31

4 KUNCI PESAN MORAL