PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

PENGUMUMAN Nomor 007 Tahun 2020 TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG Dalam rangka Pengisian Jabatan

img

PENGUMUMAN

Nomor 007 Tahun 2020


TENTANG


PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG


Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara terbuka untuk Jabatan:


  1. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung;
  2. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19),


Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :


1.     1. Pelamar adalah :

   a.       Pejabat Administrator sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Golongan/Ruang IV/a, diutamakan dengan pangkat Pembina Tingkat I Golongan/Ruang IV/b;

   b.       Pejabat Fungsional sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I Golongan/Ruang IV/b;

2.      2. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau yang setara atau Jabatan Fungsional Madya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;

3.      3. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun per  1 Desember 2020 (pelamar belum berulang tahun ke 56 pada tanggal 1 Desember 2020);

4.      4. Kualifikasi pendidikan S1/DIV yang relevan dengan jabatan yang dituju (pendidikan diatas S1/DIV dapat menjadi nilai tambahan);

5.      5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang dituju secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

6.    6. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III untuk peserta dari Pejabat Administrator dan memiliki sertifikat keahlian madya untuk peserta dari Pejabat Fungsional;

7.     7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan melampirkan PPKPNS (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2018 dan 2019;

8.       8. Sehat Jasmani dan Rohani;

9.       9. Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.


Pengumuman selengkapnya dapat di download di : disini