Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan Antigen
Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan Antigen

Berdasarkan penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp.275.000,- untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali Rp. 300.000,-.
Penetapan ini berdasarkan evaluasi Kementerian Kesehatan yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Bukan hanya RT-PCR, tarif tertinggi untuk pemeriksaan Antigen juga ikut diturunkan menjadi Rp. 99.000,- untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali Rp. 109.000,