Pelatihan/Lowongan Kerja

PENERIMAAN TENAGA NON - ASN KEMITRAAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG TAHUN 2022

Dibutuhkan tenaga NON - ASN Kemitraan Pemerintah Kota Bandung untuk tenaga ahli kemitraan media dan komunitas

Admin BCC Selasa, 30 November 2021 10:17

PENERIMAAN TENAGA NON - ASN KEMITRAAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG


Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, kami membuka penerimaan Tenaga NON - ASN KEMITRAAN Pemerintah Kota Bandung untuk posisi tenaga ahli kemitraan media dan komunitas dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, dan keterampilan yang diperlukan;
  8. Berkelakuan baik;
  9. Sehat jasmani dan rohani.

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pendidikan terakhir S1 / D4 semua Jurusan, diutamakan Jurusan Ilmu Komunikasi
  2. Memahami konsep dan implementasi hubungan media (media relations)
  3. Memahami konsep dan implementasi hubungan komunitas (community relations)
  4. Berpenampilan menarik dan mampu berkomunikasi dengan baik

C. TAHAPAN SELEKSI

  1. Seleksi Administrasi; dan
  2. Seleksi Kompetensi.

D. PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

Setiap pelamar mengirimkan berkas lamaran yang berisi (dengan urutan) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  2. Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 berwarna, sebanyak 1 buah;
  3. Surat Lamaran;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan: ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  6. Berkas Lamaran dimasukan dalam amplop warna coklat bertali ukuran 25 x 34cm, ditujukan kepada: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Jl. Wastukancana No.2, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung
  7. Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 17 Desember 2021
  8. Diluar ketentuan waktu tersebut lamaran tidak akan diproses dan dianggap tidak memenuhi syarat;

Seluruh proses seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.

 

Informasi Terkait