PENERIMAAN TENAGA NON - ASN PENGELOLA MEDIA SOSIAL DISKOMINFO PEMERINTAH KOTA BANDUNG TAHUN 2023
Dibutuhkan tenaga NON - ASN Pengelola Media Sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
PENERIMAAN TENAGA NON - ASN PENGELOLA MEDIA SOSIAL DISKOMINFO PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, kami membuka penerimaan Tenaga NON - ASN Pengelola Media Sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani.
- Diutamakan Memiliki Kendaraan Pribadi
- Diutamakan Memiliki Kamera Dan Atau Alat Foto/Video Lainnya.
B. PERSYARATAN KHUSUS
- Lulus S-1 Diutamakan Jurusan Komunikasi Dan Atau Setara
- Memiliki Pengalaman Mengelola Media Sosial Minimal 1 Tahun
- Memiliki Kemampuan Fotografi, Videografi, Editing Dan Menulis
- Mampu Berkomunikasi Dengan Followers Melalui Media Sosial
- Aktif, Inovatif, Kreatif Dan Bertanggung Jawab Secara Profesional
- Bersedia Bekerja Dalam Tim Dan Full Time
C. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi; dan
- Wawancara
D. PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
Setiap pelamar mengirimkan dokumen persyaratan asli (wajib), terlihat dan terbaca jelas dengan cara discan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sadayana.bandung.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah
- Surat Lamaran;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan: ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 20 Desember 2022.
- Diluar ketentuan waktu tersebut lamaran tidak akan diproses dan dianggap tidak memenuhi syarat;
Seluruh proses seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.