Seminar Pembahasan Perda 23 Tahun 1987 Pengelolaan Pohon di Kota Bandung

<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman;

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
Seminar Pembahasan Perda 23 Tahun 1987 Pengelolaan Pohon di Kota Bandung
Seminar Pembahasan Perda 23 Tahun 1987 Pengelolaan Pohon di Kota Bandung

Pohon merupakan elemen utama ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaannya perlu dijaga dan dipelihara agar mampu berperan menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Realitanya, karena desakan tuntutan pembangunan baik untuk infrastruktur gedung pemerintahan, swasta maupun rumah untuk tempat tinggal, kepentingan ekologi sering terkalahkan.

Sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan, diperlukan adanya perubahan paradigma pemikiran dalam bentuk kebijakan, agar kepentingan manusia selaras dengan pemeliharaan ekologi dan mengarah pada terciptanya keseimbangan ekositem, yakni adanya proporsionalitas antara pemanfaatan lahan untuk RTH dengan pemanfaatan lahan terbangun.

Pengelolaan pohon di Wilayah Kota Bandung, secara spesifik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 23/1987 tentang penanaman, pemeliharaan dan pemangkasan pohon yang didalamnya juga memuat retribusi ijin pemangkasan dan penebangan atas permohonan masyarakat. Realitanya pohon pelindung dikanan kiri jalan adalah aset Pemkot, jika ada yang ditebang harus diganti yang baru, bukan lagi dengan retribusi.

”Untuk itu kami berencana merevisi Perda 23/1987. Alasannya, selain sudah ada ketentuan baru yaitu Undang-Undang Nomor 26 dan 27 Tahun 2007 tentang penataan ruang, karena retribusi yang rupiahnya terlalu kecil tidak efektif lagi sehingga perlu direvisi. Rencananya retribusi ini akan diubah menjadi mengganti duaratus pohon,” kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Ir. Yogi Supardjo, ketika dikonfirmasi, disela kegiatan seminar pembahasan Perda 23/1987, di Grand Pasundan Hotel, Jalan Peta Bandung, 17/11/08).

Dibuka resmi Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda SH. Diikuti peserta sejumlah pengurus LSM, aktivis lingkungan dan para pimpinan SKPD, Camat serta Lurah. Menghadirkan nara sumber, Prof Djohan Iskandar, Phd (aspek lingkungan), Dra Budiawati Supangkat, MA (aspek sosial), Ai Siti Faridah, SE (aspek ekonomi) dan Dedi Jubaedi, SH (aspek hukum).

Pengawasan RTH dalam bentuk taman di Kota Bandung, dikatakan Djohan, dirasakan masih sangat kurang. Pohon dan lingkungan disejumlah taman, selain kurang terpelihara kebersihannya, menurutnya, diwaktu-waktu tertentu banyak berubah menjadi arena pedagang kaki lima dan aktivitas bisnis lainnya di dalam taman, diantaranya Taman Lansia, Taman Cibeunying dan Taman Cilaki. Sehingga perlu ekstra pengawasan dan penegakkan Perda.

Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Wali Kota, Ayi Vivananda, mengemukakan, persoalan lingkungan hidup Kota Bandung, menjadi sangat krusial karena dampak yang telah mulai dirasakan. Yaitu terjadinya peningkatan suhu, penurunan air bawah tanah dan rendahnya kualitas udara akibat tingginnya buangan gas buang kendaraan bermotor. Untuk itu diperlukan model perencanaan dan manajemen pengelolaan lingkungan hidup, yang harus mampu memobilisasi seluruh potensi.

Pembahasan Perda 23/1987, dikemukakan wali kota, akan menjadi media untuk merumuskan langkah-langkah strategis, sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat luas untuk secara bersama-sama memelihara pohon sebagai faktor penyeimbang lingkungan hidup.

”Seminar ini menjadi penting, sehingga diharapkan menghasilkan gagasan-gagasan baru yang dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat, sebagai modal sosial untuk membangun dan memelihara lingkungan hidup kota, tidak sekedar untuk menyesuaikan dan memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undangan penataan ruang yang baru,” harapnya.

Strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan membangun kualitas lingkungan hidup, sering disebut wali kota, diupayakan melalui 7 program prioritas khususnya Bandung Hijau dan pelaksanaan 5 Gerakan Lingkungan Hidup. Gerakan ini meliputi gerakan penanaman sejuta pohon/penghijauan kota dan hemat menabung air melalui sumur resapan, gerakan sejuta bunga untuk Bandung (GSBUB), program udara bersih ”langit biru”, gerakan Cikapundung bersih (GCB) dan gerakan pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pengawasan pohon dan lingkungan hidup (GP4LH).

 

BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

 

BULGAN ALAMIN