Gelar Pengawasan Daerah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, H Dada Rosada Menilai Disiplin Aparaturnya Masih Rendah

Gelar pengawasan daerah Kota Bandung, adalah bagian penyelenggaraan sistem audit yang dilaksanakan lembaga pengawasan intern, Inspektorat Kota Bandung. Kegi

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
Gelar Pengawasan Daerah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, H Dada Rosada Menilai Disiplin Aparaturnya Masih Rendah
Gelar Pengawasan Daerah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, H Dada Rosada Menilai Disiplin Aparaturnya Masih Rendah

Gelar pengawasan daerah Kota Bandung, adalah bagian penyelenggaraan sistem audit yang dilaksanakan lembaga pengawasan intern, Inspektorat Kota Bandung. Kegiatan ini merupakan salah satu fungsi manajemen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui kegiatan gelar pengawasan ini, diharapkan dapat diukur kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apakah telah melaksanakan tugas fungsi, perananan dan tanggung jawabnya, termasuk kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan hukum positif, untuk kemudian merencanakan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian yang lebih antisipatif.

Dalam perkembangannya, pengawasan telah menjadi tumpuan harapan dari tegaknya reformasi, ditengarai lahirnya Undang Undang 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Konsekuensinya, mau tidak mau aspek pengawasan harus selalu berkembang. Apalagi dalam perjalanan beberapa tahun terakhir, banyak peraturan perundang-undangan baru yang harus dilaksanakan. Sementara aparatur belum memiliki pemahaman dan kesiapan yang optimal, sehingga tidak menutup kemungkinan, ditemukannya penyimpangan-penyimpangan yang merugikan masyarakat,” kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada SH, MSi dalam rapat kerja gelar pengawasan daerah Kota Bandung, di Grand Pasundan Hotel, Jalan Peta Bandung, Selasa (30/12/08). Dihadiri Wali Kota Bandung, H Dada Rosada SH, MSi dan para pimpinan SKPD.

Gelar pengawasan, ditandaskan Dada, menuntut Inspektorat mampu menggambarkan berbagai aspek pengawasan beserta hasil-hasilnya, agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti kinerja pemerintah.  Gelar pengawasan juga harus menjadi tolok ukur, sejauh mana pemerintah Kota Bandung mengimplementasikan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Kinerja pengawasan juga harus dapat membuahkan komitmen pemberantasan korupsi yang menyeluruh, artinya tidak hanya dilakukan pemerintah dan aparturnya, melainkan juga oleh seluruh masyarakat.

Persepsi masyarakat terhadap pengawasan, menurut Dada, sering masyarakat mengiidentikan dengan pengendalian tindak KKN. Jika kemudian dalam realita masih sering terungkap kasus korupsi, masyarakat akan langsung menuding, pengawasan yang dilakukan pemerintahan daerah sangat lemah. ”Itu adalah kenyataan yang harus disikapi. Atas dasar inilah saya menghendaki raker gelar pengawasan ini mampu mendorong kinerja inspektorat berperan lebih independen dan otimal, bukan sebaliknya menjadi suatu lembaga yang mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan yang akan menyeret kehormatan penyelenggara pemerintah pada krisis kepercayaan yang semakin besar.

Menyimak hasil temuan  Inspektorat, Dada menilai, masih terdapat beberapa kelemahan dan kurang optimalnya pengendalian serta pengawasan atasan langsung. Terhadap indikasi ini, pimpinan SKPD agar segera menindak lanjuti setiap temuan sesuai saran yang diberikan agar tidak mengabaikan akumulasi permasalahan yang makin serius serta menghambat kinerja pelayanan. Dada juga masih mendapatkan, kondisi lemahnya disiplin pegawai terutama kepatuhan pada jam kerja, yang dimulai dengan  absensi apel pagi dan siang.

”Rendahnya angka kehadiran pada apel pagi, dapat dijadikan indikasi bahwa disiplin masih sangat rendah, yang tidak menutup kemungkinan berdampak pada kualitas pelayanan yang buruk. Padahal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung saat ini sudah mulai diterapkan serifikasi Standar Manajemen Mutu ISO 9001-2000. Jika masih terjadi perilaku indisipliner, tentu saja akan menjadi hambatan bagi terwujudnya visi Kota Bandung sebagai kota jasa yang Bermartabat,” ujarnya..

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bandung, Drs H Sukarno MM. Menyebutkan, hasil pemeriksaan berkala (reguler) terhadap SKPD dan Kecamatan, pada Tahun 2008 ini terdapat penurunan yang cukup signifikan, menjadi 365 dari sebelumnya 679 temuan di Tahun 2007.

Sukarno menggambarkan, prosentase paling tinggi, adalah aspek sarana dan prasarana 121 temuan (33,15 %) yang disebabkan kurangnya pemahanan terhadap tata cara pengelolaan barang daerah. Menyusul tugas pokok dan fungsi 92 temuan (25,21 %), aspek keuangan 92 temuan (25,21 %), aspek sumber daya manusia 60 temuan (16,44 %). Dari temuan 365 ini, 357 sudah ditindak lankuti, 6 dalam proses dan hanya 2 yang belum ditindaklanjuti.

Penurunan temuan ini dijelaskannya, diantaranya karena pemeriksaan reguler, meningkatnya pemahaman dan kepatuhan SDM terhadap peraturan dan perundang-undangan, peningkatan kinerja aparat Inspektorat dan implementasi pakta integritas dalam upaya percepatan pemberantasan tindak korupsi.

Untuk lebih memantapkan penyelenggaraan sistem audit, menurut Sukarno, hal yang paling awal dilaksanakan, adalah peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan. Kerjasama dengan BPKP Perwakilan Jawa Barat, Inspektorat Kota Bandung semula hanya memiliki 9 tenaga Auditor, sekarang telah ada 20 Auditor bersertifikat, dan dalam waktu dekat menyusul 15 Calon yang telah diikutsertakan dalam diklat Auditor ahli, sehingga ke depan jumlah Auditor dengan Auditan menjadi seimbang dan memadai.

 

KEPALA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

 

BULGAN ALAMIN