Tahun 2009 Pemkot Bandung Gratiskan Retribusi Pelayanan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Kematian

<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman;

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
Tahun 2009 Pemkot Bandung Gratiskan Retribusi Pelayanan  KTP, KK, Akta Kelahiran dan Kematian
Tahun 2009 Pemkot Bandung Gratiskan Retribusi Pelayanan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Kematian

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan, secara konkrit sangat dibutuhkan ketika Pemkot Bandung harus memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan.

Untuk itu dalam perjalanan ke depan, Pemkot Bandung perlu bersikap realistis, bahwa terdapat beberapa jenis pungutan daerah dibidang administrasi kependudukan yang tidak layak dipertahankan lagi.  Pemkot dan DPRD Kota Bandung berkomitmen terhitung sejak ditetapkannya perda tentang retribusi pelayanan administrasi kependudukan, obyek retribusi di bidang kependudukan yaitu kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Akta Kematian dihapuskan dari obyek retribusi atau digratiskan, padahal dari retribusi pelayanan administrasi kependudukan ini, punya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) lebih kurang Rp. 3,5 milyar/tahun.

“Menggratiskan kartu keluarga dan KTP, sebenarnya bukan hal baru karena. Kita sudah lama merencanakannya. KK dan KTP gratis ini pernah juga kita lakukan di kecamatan pemekaran, tahun ini diharapkan bisa untuk seluruh kecamatan, karena kita sudah dianggap mampu,” ujar Wali Kota Bandung, H Dada Rosada, di Gedung DPRD Kota Bandung, usai rapat paripurna Dewan dengan agenda pengambilan keputusan atas usulan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 17, 21, 22, 28 dan 29 menjadi Perda Kota Bandung Tahun 2008, Kamis (15/01/09).

Lima Raperda yang diagendakan, disebutkan Dada meliputi, Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, Raperda Administrasi kependudukan, Raperda Retribusi Pelayanan Adinistrasi Kependudukan, Raperda perubahan Perda Nomor 10/2008 tentang kegiatan pembangunan sarana olah raga dalam kontrak tahun jamak dan perubahan Raperda Nomor 7/2008 tentang tahapan, tata cara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui keputusan DPRD terhadap 5 Raperda, mudah-mudahan akan memberikan nuansa baru terhadap perspektif pembangunan Kota Bandung dimasa depan. Betapa tidak, karena 5 perda ini menjadi momentum penting untuk memacu kinerja pembangunan Kota Bandung menuju kota jasa yang bermartabat,” harapnya.

Pemkot Bandung mengharapkan, tidak terjadi hambatan dalam kinerja pelayanan. Bagaimanapun juga kontribusi dari obyek retribusi yang kini dihapuskan, pernah memiliki sejumlah peran yang cukup panjang. Namun dengan penghapusan obyek ini, tidak ada alasan bagi pemkot Bandung dan pelaksana di daerah atau di wilayah untuk mengurangi langkah-langkah pengawasan dan penegakkan hukum di bidang kependudukan. Sebaliknya dengan penghapusan retribusi KK, KTP akta lahir dan akta kematian, pencatatan administrasi kependudukan harus lebih mutakhir dan procedural.

“Dalam kaitan ini saya mengaharapkan, para Lurah, Camat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, benar-benar selektif terhadap permohonan status kependudukan. Jangan sampai KK, KTP, akta lahir dan akta kematian dijadikan obyek pendapatan siluman oleh siapapun tanpa kecuali,” tandasnya.

Untuk menjamin tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, Dada kembali menegaskan, perlunya peran pengawasan masyarakat. “Sudah sering saya katakan, jika terjadi pungutan liar yang merugikan masyarakat, laporkan dan sebutkan jenis pelayanannya, sebutkan siapa orangnya, kedudukan dan unit kerjanya apa. Ini akan sangat membantu kita dalam pembinaan dan pemberian sanksi,” tandasnya.

Jika perdanya sudah sangat jelas dan detail, demikian dikatakan Dada, KK dan KTP bisa langsung dilaksanakan sejak ditetapkan. Namun jika perdanya hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja, tentunya harus disertai penjelasan, diantaranya dengan SK Wali Kota, Peraturan Wali Kota (Perwal), Edaran ataupun petunjuk organisasi.

Untuk bisa berlaku efektif, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bandung, Drs H Endang Warsoma menuturkan, KTP gratis belum bisa langsung  dilaksanakan. Meski secara kelembagaan bisa dikatakan siap termasuk penerapan teknolog informasi (TI) dalam menunjang system informasi administrasi kependudukan (SIAK), nampaknya perlu waktu lebih kurang 6 bulan, atau pada awal triwulan ketiga. Alasannya, selain masih diperlukan petunjuk teknis, Perwal, juga diperlukan mempersiapkan SDM dan aparat pelaksana dilapangan termasuk di kewilayahan serta langkah sosialisasi.          

Terkait Perda PD  BPR, wali kota menuturkan, secara konseptual kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong dinamika lembaga keuangan perbankan Pemkot Bandung ini, lebih dapat berperan dalam pembangunan ekonomi masyarakat perkotaan, khususnya dalam penyediaan modal dan pengelolaan dana simpanan masyarakat.

“PD BPR dalam kiprahnya harus memiliki orientasi usaha yang benar-benar kompetitif dan sehat, mampu meraih kepercayaan dan likuiditas tinggi dalam mengelola dana masayarakat, sekaligus dapat dijadikan solusi bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan. “Ini sangat penting karena Pemkot Bandung merencanakan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang realistis dan signifikan. -- Peran PD BPR harus semakin nyata, mengingat bantuan permodalan yang diberikan pemkot sangat terbatas,” harap Dada..

Dada juga mengingatkan, pasca pemulihan, penyehatan dan penyertaan modal dari Pemkot Bandung, PD BPR harus lebih hati-hati dalam menentukan proyeksi usaha. Sehingga konsolidasi kelembagaan yang dilakukan secara cermat beberapa waktu terakhir, dapat melahirkan konsep usaha dan dinamika ekonomi kota yang baik, meski segmen yang menjadi garapan PD BPR  masih sangat terbatas.

 

KEPALA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

 

BULGAN ALAMIN