Wali Kota Bandung H Dada Rosada SH MSi Instruksikan Camat dan Lurah Tertibkan Usaha Mini Market

Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009, tentang pasar tradisional dan pasar modern, Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:35
Wali Kota Bandung H Dada Rosada SH MSi Instruksikan Camat dan Lurah Tertibkan Usaha Mini Market
Wali Kota Bandung H Dada Rosada SH MSi Instruksikan Camat dan Lurah Tertibkan Usaha Mini Market

Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009, tentang pasar tradisional dan pasar modern, Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi perintahkan SKPD terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), segera berkoordinasi menyusun rencana aksi menertibkan bisnis retail seperti mini market dan toko swalayan di Kota Bandung.

"Sambil kita mensosialisasikan kepada masyarakat, Saya juga minta para Camat dan Lurah menginventarisir mini market yang ada diwilayahnya masing- asing, mana saja yang meiliki ijin dan yang tidak. Jika jelas-jelas melanggar dan tidak sesuai perda, jangan segan-segan bertindak, menutup dan mencabut ijin usahanya  sesuai norma dan prosedur," kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada SH, MSi disela acara sosialisasi program PDAM Kota Bandung, di Ruang Serbaguna Bermartabat Balaikota Pemkot Bandung, Jalan Wastukancana 2, Senin (18/05/09).

Mini market yang ijinnya keluar sebelum perda, Dada menambahkan, akan disesuaikan. "Kita sesuaikan sambil berjalan. Mini market yang ijinnya terlanjur, dan ternyata dia juga sangat-sangat melanggar perda, secara bertahap akan kita tertibkan sesuai perda," tandasnya.

Perda pengaturan pasar tradisonal dan modern lahir, dikatakannya, adalah wujud perlindungan pemerintah kepada warganya yang lemah, kepentingan masyarakat kecil. Kepadanya maupun ke DPRD, banyak masyarakat usaha kecil mikro warungan mengeluh dan meminta perlindungan, usahanya terancam gulung tikar dan membunuh penghidupannya. Mereka para pedagang kecil, dikatakan Dada tidak mampu bersaing baik dalam harga, kualitas barang, pelayanan maupun tempat berdagang sehingga perlu pengaturan. "Kewajiban pemerintah melindungi seluruh warganya terutama masyarakat kecil. Si kuat jangan sampai membunuh yang lemah. Alasan ini perda dibuat. Tapi masyarakat juga yang tradisonal jika merasa tersaingi, harus mau meningkatkan pelayanan, mutu dan kenyamanan tempat jualannya," tandas Dada.

Dada menginginkan, Kota Bandung ke depan menbuat perda tentang kebutuhan infrastruktur yang memadai dalam pelayanan masyarakat. "Berapa kebutuhan infrastruktur prasarana dan sarana untuk melayani sejumlah penduduk Bandung. Berapa banyak rumah sakit, berapa sekolah, berapa pasar tradisonal, berapa pasar modern dan berapa SPBU. Jangan sampai terlalu banyak SPBU malah kota jadi kumuh. Kita akan membuat pembatasan jumlah infrastruktur untuk pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Terkait keinginannya Kota Bandung kembali meraih Adipura sebagai anugerah tertinggi dalam penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan lingkungan hidup, wali kota, dari 45 titik pantau sasaran penilaian tim Adipura Pusat, dirinya sangat apresiatif, upaya maksimal aparat kewilayahan kecamatan dan kelurahan dalam bentuk aksi nyata operasi K3 termasuk pengecatan kerb jalan.

Meski tidak merata karena kemampuan daerah tidak sama, menurutnya secara umum semua kecamatan bisa dikatakan maksimal. "Kita harapkan hasilnya optimal, dan Kota Bandung kembali meraih Adipura. Namun ada yang lebih penting, terus dipeliharanya kebersamaan, kesadaran dan  komitmen kita untuk memelihara ketertiban, kebersihan, keindahan dan lingkungan hidup, melembaga dalam kehidupan warga Bandung,".

Kepala Badan Komunikasi dan Informatika
Bulgan Alamin