RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Wali Kota Bandung Dada Rosada SH. M.Si. menegaskan setiap penjual dan distributor minuman beralkohol agar mengikuti aturan yang telah ada. Apabila mereka tidak

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Wali Kota Bandung Dada Rosada SH. M.Si. menegaskan setiap penjual dan distributor minuman beralkohol agar mengikuti aturan yang telah ada. Apabila mereka tidak mematuhinya, maka akan mendapatkan tindakan sesuai dengan hokum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung pada rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Auditorium Rosada, Senin (11/5). Hadir dalam kesempatan tersebut. Sekretaris Daerah Kota Bandung Dr. Edi Siswadi M.Si., Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan, Kasat serse Narkotika Polwiltabes Bandung, Kompol Victor Togi Tambunan, Ketua Pengadilan Negeri Krisna Menon SH. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan KUKM, Nana Supriatna.

Dada Rosada mengakui, sampai saat ini Kota Bandung belum memiliki perda tentang minuman beralkohol, meskipun secara umum hal itu sudah ada di Perda K3 tahun 2005 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. "Kita ingin pelayanan kepada masyarakat itu dipercepat, termasuk tentang Perda minuman beralkohol ini, nantinya perda ini akan mengatur tentang hal itu, "ujar Dada.

Dalam rapat tersebut Barli Iskandar salah seorang pengusaha hiburan yang menjual minuman keras mengeluhkan tidak jelasnya regulasi tentang minuman beralkohol. Barli mengaku hampir semua penjual minuman beralkohol tidak memiliki Surat Ijin Usaha perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). "Kita para pengusaha ingin mengurus tentang ijin ini, tetapi kami tidak tahu harus mengajukan ijin ke siapa, sementara Pemkot Bandung belum memiliki perda tentang hal ini," ungkap Barli.

Sementara menurut Pakar Hukum Unpar Asep Warlan, untuk mengisi ketidak pastian hukum tentang peredaran miras di Kota Bandung, Wali Kota Bandung bisa menerbitkan peraturan wali kota (Perwal). Perwal ini, kata dia, sebagai penjabaran dari keputusan presiden dan keputusan menteri perdagangan yang mengatur regulasi miras di tiap daerah.

Perwal ini diperlukan, sambung Asep, karena sejak tahun 2006, pengusaha hiburan tidak punya kepastian hukum tentang regulasi miras di Kota Bandung. Sehingga, mereka tidak tahu kemana harus mengurus SIUP MB. ''Jika sampai sekarang tidak ada perda yang mengatur regulasi perdagangan miras, maka wali kota berhak menerbitkan perwal. Karena kan memang hanya kepastian hokum yang dibutuhkan para pengusaha,'' ujar Asep.

Menurut Asep, peredaran miras di Kota Bandung tidak mungkin untuk dilarang sepenuhnya. Meskipun, banyak ormas islam yang meminta pelarangan miras di Kota Bandung. Karena, Bandung merupakan kota pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan.

"Meskipun diperbolehkan dijual, tapi di Kota Bandung peredaran miras tetap harus ketat. Mereka yang boleh membeli hanya para wisatawan danĀ  harus minum di tempat," jelas Asep.

Mengenai isi perda, kata dia, harus mengatur lebih jelas peruntukan peredaran miras itu. Harus ada kejelasan juga, siapa yang boleh mengawasi, memberi izin, dan memberi sanksi pada mereka yang melanggar.

Sementara itu Nana Supriatna menjelaskan ada tiga golongan minuman keras yaitu A untuk kadar 1-5%, B 5-20% dan C 20-53%. "Untuk kategori B dan C hanya di jual di tempat saja tidak sampai di bawa keluar," ujarnya.

Selanjutnya Nana menjelaskan penjual yang menjual minuman beralkohol tipe B dan C dilarang menjual kepada anak-anak atau yang dibawah 21 tahun. kemudian wajib memasang legalitas usahanya yang bisa dilihat secara jelas begitu juga dengan stoknya. "Pengusaha juga wajib memberikan laporan secara periodik kepada petugas yang ditunjuk oleh Dinas Perindustrian dan Perdaganngan, Koperasi dan KUKM Kota Bandung, selanjutnya minuman yang dijual juga harus yang diatas 180 ml," ujar Nana.

Nana juga menambahkan, batas penjualannya di siang hari pada pukul 12-15 waktu setempat dan malam dari pukul 19-22 waktu setempat, dan diberi perpanjangan di malam libur, kecuali libur hari raya keagamaan.

KEPALA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BULGAN ALAMIN