KERJASAMA PEMKOT BANDUNG DENGAN PT BRIL DILANJUT

Meskipun perjajian kerjasama nota kesepahaman tentang pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT. Bandung Raya Indah Lestari  (BRIL) sudah hab

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
KERJASAMA PEMKOT BANDUNG DENGAN PT BRIL DILANJUT
KERJASAMA PEMKOT BANDUNG DENGAN PT BRIL DILANJUT

Meskipun perjajian kerjasama nota kesepahaman tentang pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT. Bandung Raya Indah Lestari  (BRIL) sudah habis waktunya, namun Pemerintah Kota Bandung akan tetap melanjutkan kerjasama tersebut. Bahkan kerjasama untuk membangun pabrik sampah dengan sistim Waste to Energy ini, lebih ditingkatkan dengan mengikutsertakan ITB, dan Pimpinan Pontren Daarut Tauhid.

Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan pengelolaan sampah yang dipimpin Walikota Bandung H.Dada Rosada, SH,MSi di Ruang Rapat Pendopo Jl. Dalem Kaum, Senin malam (31/07/06). Dihadiri anggota DPRD, Ir Riantono, Dts.H Yod Mintaraga, M. Iqbal Abdil Karim, Tim Ahli Walikota, Tim ITB, Asisten Manajer operasi PLN, Ir Benny Effendi, Ketua Pengadilan, Emi, SH, perwakilan Pontren Daarut Tauhid, Dirut PD Kebersuhan, Drs. Awan Gumelar, MSi, sejumlah pejabat publik dan para wartawan.

Menurut walikota, meskipun MoU sudah melebihi 6 bulan, dan  menurut aturan harus diperbaharui, namun hal tersebut tidak menjadi masalah karena bisa diperpanjang, selama  masing-masing pihak tidak ada masalah.  “MoU masih perlu diperpanjang. Karena kami, masing-masing pihak tidak menganggap ada persoalan, -- bahkan proses kerja pun masih berjalan” paparnya.

Untuk menindaklanjutinya, walikota membentuk Tim Perumus terdiri dari PD Kebersihan dan Bagian Hukum dari Pemkot, Yosef dan Yahya (PT.BRIL), Sugiarto, Ari Darmawan (ITB), Sigit Darmawan (PLN), Darmawan dan Eka (Daarut Tauhid).

Terkait penggunaan TPA Sarimukti yang telah dibahas Panitia Adhoc yang dibentuk Bppenas, terdiri unsur   Pemerintah Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kota Cimahi, ITB, Meristek dan Meneg LH, menurut walikota, hal tersebut tidak jadi masalah. Karena bisa saja Kota Bandung memiliki tempat pengolahan sampah lebih dari satu, seperti halnya di Sanghai dan Singapura,

Sementara perwakilian PT BRIL Yosef merasa ragu dan mempertanyakan  rencana TPA Sarimukati untuk dijadikan tempat pengolahan sampah menjadi kompos. Apakah akan menggunakan Sarimukti atau mengizinkan  PT BRIL berjalan terus dengan teknologi modern, yaitu sampah diolah menjadi tenaga Listrik. “Berkali-kali kami ditanyakan, apakah BRIL siap jalan? -- Kami sampaikan, PT BRIL siapjalan, -- mau diajak marathon, mari, -- mau diajak sprint, mari. Yang terpenting bagaimana kita dapat kepastian dan dimana lokasinya. -- Kami juga sangat senang sekali ada perhatian dari ITB,  yang dapat memberikan saran dan arahan sehingga lebih memperkaya yang ada pada kami”, ujar Yosef .

Bahkan jika MoU  ditingkatkan jadi kerjasama, akan segera ditindaklanjuti dengan mencari lahan di Kota Bandung, untuk mempermudah proses sesuai yang diharapkan. “Untuk melangkah ke depan kami sangat butuh mendapatkan kepastian.Tapi kalau semuanya  masih serba mengambang, kami juga ragu untuk berjalan. Karena kalau sudah berjalan, apalagi sudah pesan mesin bahkan sudah DP, pada akhirnya tidak bisa  berjalan, Ini buat kami sangat susah sekali” tegasnya

Anggota DPRD Kota Bandung, Drs H Yod Mintaraga yang juga Ketua Farksi Golkar, mendukung sepenuhnya kebijakan Walikota menangani samapah Kota Bandung tidak lagi menggunakan metoda konvensional, baik open damping maupun sanitari landfill. Bahkan menurutnya, DPRD juga telah memberikan pertimbangan, agar lokasi sebaiknya berada diwilayah Kota Bandung. hal ini dimaksudkan, untuk  lebih memudahkan dalam proses perencanaan, pembangunan pabrik dan pengendaliannya. Apalagi dangan UU  32, dimana otomomi daerah sangat menonjol. Karena jika dibangun di luar kotaBandung,  dikhawatirkan dikemudian hari ada  persoalan.  “Karenanya,  ini hanya mengingatkan saja, -- pendapat dewan, idealnya lokasi di KotaBandung”. ucapnya.

Dr. Sugiarto staf akhli Rektor Bidang Kominikasi Eksternal yang juga pimpinan Tim, mengemukakan, saat ini ITB sedang melakukan 2 kegiatan. Yaitu membangun sarana penanganan sampah secara komposting yang dipercepat dengan menggunakan insinerator. Alat ini mampu mengolah sampah yang ada di lingkungan kampus ITB, dengan Volume 8 s.d 12 M3/hari. Tempatnya di kawasan Sabuga, dan diperkirakan Agustus bulan ini sudah bisa selesai dan  diuji cobakan.

Selanjutnya kerjasama dengan PLN, melakukan studi ke arah pengembangan model  PLTSK Pembangkit listrik tenaga sampah kota (PLTSK). Saat ini sedang dilakukan studi kelayakannya, kemudian dilanjut dengan membuat detail disainnya. Meski kapasitas yang dihasilkan masih dalam skala secil, sekaligus sebagai metode pembelajaran. Untuk itu ia minta walikota, bisa memberikan alternative lokasi untuk bisa dibangun model ini.

Anggota Tim ITB lainnya, Prof, Aryadi Suwono menyatakan, pihaknya siap melaksanakan kerjasama. Meskipun baru untuk 26 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 500 Kilo Watt  Ini tentunya masih kecil, jika dibanding dengan  produk sampah di Kota Bandung yang mencapai 7.500 m3  atau 2.500 ton per hari.

                Sementara Asisten Manager Operasi PLN Pelayanan Bandung, Ir Benny Effendi mengemukakan, proses pembangkit listrik yang dihasilkan, jika akan di interkoneksikan ke PLN, dengan kapasitas setengah MW hanya bisa masuk di lingkungan sekitar pembangkit sendiri saja, malah hanya cukup dipakai untuk proses produk pengolah sampah tersebut. Karena menurutnya, sistem terpasang untuk Bandung Raya mencapai sekira 1.740 MW, sementara beban untuk memikul kotaBandung dan sekitarnya, rata-rata setiap  hari bebannya mencapai 480 MW. Sehingga kalau diinterkoneksikan kepada system PLN di Bandung Raya, systim  pembangkit yang kecil ini, akan “terhantam” sistim yang sedemikian besarnya. Atau sistim PLN akan terganggu dengan sistim yang kecil.

Karenannya jika terjadi transaksi dengan PLN, Benny menyarankan, tidak di interkoneksi ke Sistem PLN. Tapi dibangun gardu-gardu kecil yang ber kapasitas sekira 5 MW,  yang jaraknya  tidak lebih dari radius 7 Km dari pembangkit listrik, aga aliran listrik tidak hilang di jalan. Sedangkan untuk untuk transaksi dengan PLN, dikatakan Benny,  bukan kewenangannya. Karena hal itu merupakan kebijakan pusat.