Perekrutan CPNS Kewenangan Pemerintah Pusat Pemkot Bandung Masih Upayakan Alternatif Solusi Terbaik TKK Non Data Base

  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui, keberadaan tenaga kontrak kerja (TKK) telah berkontribusi besar terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan d

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Perekrutan CPNS Kewenangan Pemerintah Pusat Pemkot Bandung Masih Upayakan Alternatif Solusi Terbaik TKK Non Data Base
Perekrutan CPNS Kewenangan Pemerintah Pusat Pemkot Bandung Masih Upayakan Alternatif Solusi Terbaik TKK Non Data Base

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui, keberadaan tenaga kontrak kerja (TKK) telah berkontribusi besar terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandung. Wajar jika memberikan apresiasi meningkatkan statusnya menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah. Asa pun menjadi kenyataan manakala Pemerintah Pusat melalui Kementrerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) menyatakan, bahwa pengangkatan TKK menjadi CPNS secara bertahap hingga akhir 2009 harus sudah tuntas.

Perekrutan didasarkan Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan Pemerintah (PP) 43/2007 sebagai peraturan baru perubahan atas PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Intinya kewenangan perekrutan CPNS ada pada Pemerintah Pusat.

"Sebagai tim pelaksana perekrutan di daerah, Pemkot Bandung harus mentaati aturan ini secara konsisten dan konsekuen, termasuk ketika ada pengaturan  baru lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Hj. Evi S Shaleha, dalam arahannya yang ditujukan kepada 725 TKK non data base, pada apel pagi mulai kerja di Plaza Balaikota Jalan Wastukancana 2, Kamis (05/11/09).

Pemkot Bandung terkait persoalan TKK non data base dikatakannya, kini sedang mencari alternative solusi terbaik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terus melakukan konsultasi ke Depdagri, Menpan dan BKN. "Kita butuh TKK. Sepanjang ketentuan memungkinkan, Pemkot akan mengupayakan yang terbaik. Apalagi TKK telah berkontribusi terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandung,".

Sesuai materi arahan dari wali kota kepadanya, Evi menyatakan TKK non data base Kota Bandung bisa memanfaatkan sebaik-baiknya peluang yang ada saat ini dengan ikut penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum. Jika tak ada formasi, bisa manfaatkan formasi di kota dan kabuten lain, diantaranya Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. "Bagi atlet dan pelatih berprestasi, ada peluang diangkat jadi CPNS di Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk 87 orang tersebar di 29 cabang olah raga. Bagi yang minat hubungi KONI Kota Bandung,".

             Bagi TKK yang telah tercatat dalam data base BKN, pengusulan yang diawali pemberkasan, dikatakannya kini sedang dilakukan proses penetapan NIP CPNS oleh BKN. "Bila pemberkasannya memenuhi syarat sesuai ketentuan akan diangkat, tetapi bila menurut BKN belum atau tidak memenuhi syarat maka tidak diangkat,". (www.bandung.go.id)