Pemkot Bandung Gelar Operasi Gabungan Penertiban PKL Kawasan 7 Titik

  Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung menggelar operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) khususnya kawasan 7 titik, yaitu PKL sekitar Alun-alu

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Pemkot Bandung Gelar Operasi Gabungan Penertiban PKL Kawasan 7 Titik
Pemkot Bandung Gelar Operasi Gabungan Penertiban PKL Kawasan 7 Titik

 

Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung menggelar operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) khususnya kawasan 7 titik, yaitu PKL sekitar Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Oto Iskandardinata, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem Kum dan Jalan Merdeka.

Pemkot memandang, PKL adalah katup atau jaring pengaman sosial dari kesulitan ekonomi. Karenanya PKL dan juga pedagang asongan, bukan musuh. Persoalan muncul, manakala mereka berdagang diruang-ruang publik yang seharusnya diperuntukan bagi kepentingan lain, diantaranya jalan untuk lalu lintas kendaraan dan trotoar untuk pejalan kaki. Semua itu dibangun dengan biaya besar namun tiba-tiba digunakan hanya untuk berdagang.

"Ini artinya sudah melanggar hak dan kepentingan orang banyak. Jadi kalau kita menertibkan PKL, sebenarnya kita ingin menata agar PKL bisa berdagang ditempat yang aman dan nyaman, tidak berdagang diruang-ruang publik. PKL berdagang dengan tertib, tidak melanggar Perda. Seluruh warga kota juga tidak ada yang keberatan," tandas Wakil Wali Kota bandung, Ayi Vivananda pada arahannya pada dalam gelar pasukan operasi gabungan penertiban PKL, berlangsung di Jalan Dalem Kaum depan Posko I Sat Pol PP, Senin (21/12/09).

Operasi digelar Satpol PP Kota Bandung melibatkan sedikitnya 530 personil, didukung TNI dari satuan Kodim 0618/BS Bandung, Polwiltabes, dinas terkait dan masyarakat.

"Bandung bukan kota tertutup, siapapun boleh datang ke Bandung, tapi sialahkan datang dengan tertib tidak melanggar perda. Perda dibuat untuk ditegakan, bukan untuk dilanggar. Siapapun yang melanggar Perda harus kita tertibkan," imbuhnya.

Tugas penertiban ditegaskan Ayi, Sat Pol PP sebagai penegak Perda harus dilakukan dengan unsur-unsur pimpinan daerah yang lain, dan juga unsur potensi masyarakat. "Kota ini bisa tertib bukan karena hanya kekuatan pemerintah kota saja tetapi harus dilakukan bersama-sama unsur masyarakat. Jadi PKL dan pedagang asong harus sama-sama ikut menegakan Perda K3,".

Ayi mengungkapkan rasa prihatinnya,  Masjid Raya Bandung Jawa Barat tempat beribadah umat Islam, tempat yang seharusnya disucikan, pelatarannya digunakan tempat berdagang, bahkan dimalam hari banyak gelandangan dan pengemis tidur. Lebih prihatin lagi dipakai transaksi seks WTS.

"Ini tempat suci, rumah Allah yang harus dihormati. Namun penertiban PKL, gepeng dan WTS ini harus dilakukan dengan cara persuasif dan manuiawi. Kita ingin menegakkan Perda dan hukum tanpa melanggar hukum. Kita ingatkan, tidak usah dengan kekerasan. Jadilah aparat penegak hukum yang bermartabat,".

Kepala Sat Pol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara menuturkan, maksud dari operasi penertiban dikatakannya merupakan langkah pembinaan mewujudkan perilaku masyarakat yang patuh dan taat terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Ferdi menyebutkan, operasi yang digelar secara gabungan ini, akan dilaksanakan selama 7 hari, mulai 21, 22, 23, 27, 28 dan 29 Desember, dari Jam 08 hingga 18.00. Sasaran di fokuskan pada penertiban PKL, pedagang asong seputar Taman Alun alun dan pelataran Masjid Raya Bandung Jawa Barat, Gepeng dan WTS, naik/turun penumpang kendaraan umum bukan pada tempatnya, parkir tidak pada tempatnya dan pemeriksaan identitas kependudukan.

Terkait pola operasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya preventif dan persuasif sebelum represif (penindakan). Pihaknya bekerjasama dengan media massa dan aparat kewilayahan melakukan sosialisasi. Juga himbauan dan surat edaran serta pemasanagan rambu-rambu larangan. Sedangkan langkah represif bagi pelanggar yang membandel, dilakukan secara bertahap diantaranya dengan memberikan teguran, surat peringatan, surat pernyataan, menyita barang bukti pelanggaran, menerapkan biaya paksa penegakan Perda dan menerapkan sanksi administrasi. (www.bandung.go.id)