Badan Kehormatan DPRD

Pemerintah | Pimpinan | Komisi | Badan-Badan | Anggota | Mekanisme SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN KEHORMATAN Nama : Drs, H. ASEP DEDY RUYADI, SH, MSi. Jabata

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Badan Kehormatan DPRD
Badan Kehormatan DPRD
SUSUNAN KEANGGOTAAN
BADAN KEHORMATAN


Nama

:

Drs, H. ASEP DEDY RUYADI, SH, MSi. Jabatan

:

Koordinator Fraksi

:

PARTAI GOLKAR Alamat

:

Jl. Cibolerang No. 96 RT. 01/06 Kopo Bandung
Nama

:

Drs, KADAR SLAMET Jabatan

:

Ketua Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. Cilengkrang I No. 04 RT 05/06 Bandung
Nama

:

HC. HENDRAWAN, SH., MM. Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI GERINDRA Alamat

:

Jl. Margawangi II Kv. 35 No. 3 RT. 03/13 Bandung
Nama

:

ASEP RODI Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PKS Alamat

:

Jl. Kebon Kembang Gg. Pancasilan No. 12 Bandung
Nama

:

TROYADI G. LUKAS Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PDI-P Alamat

:

Jl. Mekar Mulya No. 3 RT. 04/09 Kebonlega Bandung
Nama

:

H. EDWIN SENJAYA, SE. Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI GOLKAR Alamat

:

Jl. Kembar Indah No. 6 Bandung

 

Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa kedudukan dan susunan serta tugas dan kewajiban Badan Kehormatan diatur sebagai berikut :

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(Pasal 58)

 

Pasal 58, menyebutkan, bahwa :

1. Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan di tetapkan dengan Keputusan DPRD. 2. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpilih dari dan oleh Anggota DPRD sebanyak 5 orang Anggota DPRD. 3. Pimpinan BADAN Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan. 4. Anggota badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Rapat Paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. 5. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota badan kehormatan yang digantikan. 6. Masa tugas Anggota badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 7. Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

TUGAS DAN WEWENANG
(Pasal 59)

 

Badan Kehormatan Mempunyai Tugas :

a. Mengamati, mengevaluasi dispilin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik; b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji; c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau Pemilih; d. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan e. Menyampaikan rekomendasi keada Pimpinan DPRD berupa Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD

(Pasal 60)

 

Untuk melaksanakan Tugasnya, Badan Kehormatan Berwenang :

a. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; b. Meminta keteangan pelapor, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau Pemilih; d. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan e. Menyampaikan rekomendasi keada Pimpinan DPRD berupa Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD

TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS BADAN KEHORMATAN
(Pasal 61)

 

1. Mekanisme pengaduan / pelaporan pelanggaran :

a. Pengaduan/ pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan badan Kehormatan; b. Pengaduan/ pelaporan sebagaimana dimaksud huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas; c. Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti; d. Apabila dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya pengaduan/ pelaporan sebagaimana dimaksud huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, badan kehormatan dapat menindaklanjuti. e. Setiap pengaduan atau Pelaporan bersifat rahasia

2. Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan :

a. Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/ atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain; b. Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan; c. Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat parimpurna; d. Rapat Paripurna dilaksanakan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah kesimpulan sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD; e. Apabila Rapay Paripurna menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan partai Politik yang bersangkutan. f. Pimpinan DPRD dan/ atau badan Kehormatan menjamin kerasahasiaan pelapor.

(Pasal 62)

 

Untuk melaksanakan Tugasnya, Badan Kehormatan Berwenang :

1. DPRD menetapkan sanksi atau Rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan; 2. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; dan 4. Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.