Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Pemerintah | Pimpinan | Komisi | Badan-Badan | Anggota | Mekanisme Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah adalah sebagai berikut :

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah ( Pasal 116 )
Pasal 116, menyebutkan, bahwa :
1. DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah 2. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Walikota. 3. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Walikota, disampaikan dengan Surat Pengantar Walikota beserta dokumen pendukung kepada DPRD. 4. Rancangan yang telah disiapkan oleh DPRD, disampaikan oleh pimpinan DPRD beserta dokumen pendukung kepada Walikota. 5. Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Walikota dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama. 6. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna

( Pasal 117 )
Apabila terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mengenai hal yang sama,yang dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Daerah yang diterima terlebih dahulu, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.

Tahap Pembicaraan
( Pasal 118 )

1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Walikota 2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui empat tahap Pembicaraan :   a) Pembicaraan Tahap Pertama, meliputi :   - Penjelasan Walikota dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Walikota.   - Penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Gabungan komisi atau Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan daerah dan atau Perubahan Peraturan Daerah atas usul Prakarsa DPRD.   b) Pembicaraan Tahap Kedua,meliputi :   1. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Walikota: Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,yang berasal dari Walikota Jawaban Walikota terhadap Pemandangan umum fraksi-Fraksi

  2. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD : Pendapat Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD. Jawaban dari Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Walkota

  c) Pembicaraan Tahap ketiga, meliputi Pembahasan dalam Rapat Komisi / Gabungan komisi atau Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama dengan Walikota atau pejabat yang di tunjuk   d) Pembicaraaan tahap keempat, meliputi :   1. Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan : Laporan hasil pembicaraan tahap ke tiga; Pendapat akhir Fraksi; Pengambilan Keputusan.

  2. Penyampaian Sambutan Walikota terhadap pengambilan keputusan. 3. Sebelum dilakukan Pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan Rapat Fraksi. 4. Apabila dipandang perlu Badan Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap ketiga dilakukan dalam rapat Gabungan komisi atau dalam Rapat Panitia Khusus


Penetapan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD
( Pasal 119 )
1. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 117, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah lain. 2. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah di undangkan dalam lembaran Daerah 3. Rancangan peraturan Daerah yang berkaitan dengan APBD, Pajak Daerah Retribusi Daerah, dan tata ruang Daerah sebelum di undangkan dalam lembaran Daerah harus di evaluasi oleh Gubernur. 4. Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam lembaran Daerah harus didaftarkan kepada Gubernur.

( Pasal 120 )
1. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, ditetapkan oleh Walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota. 2. Dalam hal Rancangan Perarutran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Walikota dalam waktu paling lambat tiga puluh hari sejak rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib di undangkan.

Penarikan Rancangan Peraturan Daerah
( Pasal 121 )
1. Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Walikota. 2. Racangan Peraturan Daerah yang sedang di bahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota 3. Penarikan kembali Rancangan Perarturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpnan DPRD dengan disertai alasan-alasan penarikannya. 4. Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) oleh Walikota, disampaikan dengan surat Walikota disertai alasan-alasan penarikannya. 5. Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan dalam Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara DPRD dan Walikota dengan disertai persetujuan bersama. 6. Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.

( Pasal 122 )
Setiap kebijakan Pemerintah Kota yang membutuhkan persetujuan DPRD, tahap pembicaraan diberlakukan sama sebagaimana di maksud pada Pasal 117, 118, 119, dan 121.