KOMISI C

DPRD | Komisi A | Komisi B | Komisi C | Komisi D Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
KOMISI C
KOMISI C
Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, tanggal 14 oktober 2009, Susunan Keanggotaanya sebagai berikut :

KEANGGOTAAN KOMISI C

Nama

:

H. ISA SUBAGDJA Jabatan

:

Koordinator Fraksi

:

PDI-P Alamat

:

Jl. Pagarsih Gg. H. Idrus No. 32 Bandung
Nama

:

ENTANG SURYAMAN, SH. Jabatan

:

Ketua Komisi C Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl.Parakansaat No.25 Rt.002/011 Cisaranten Endah Bandung.
Nama

:

Drs. H. NANANG SUGIRI Jabatan

:

Wakil Ketua Partai

:

PAN Alamat

:

Jl.Mengger Girang IV No.1 Rt 4/8 Pasirluyu Bandung
Nama

:

EKO YULIANTO Jabatan

:

Sekretaris Fraksi

:

PARTAI GERINDRA Alamat

:

Jl.Karang Tineung Dalam No.54/181 Rt.06/04
Nama

:

H. TOMTOM DABBUL QOMAR, SH., MH. Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl.Prasista Barat Dalam VIII No.21 Rt.009/015 Antapani Bandung
Nama

:

Ir. H. AGUS GUNAWAN Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. Mekarsari No.14 Cibaduyut Raya Bandung
Nama

:

TETEN GUMILAR RAMAYANA Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. Rajawali Timur Gg. Kebon Jukut IV
Nama

:

DEDE HERMAWANSYAH Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl.Marga Asri VI No.A71 Rt.05/05 BUMI ASRI
Nama

:

AHMAD KUNCARANINGRAT, ST. Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PKS Alamat

:

Jl. Jurang Gg. Akinari No.731/181 Bandung
Nama

:

DENI NURSANI Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PKS Alamat

:

Jl.Pagarsih Barat Gg.Madrasah No.10 Bandung
Nama

:

YESA D. SIDDIK Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PDI-P Alamat

:

Komp.Tamansari Bukit Bandung Blok IV No.3 Rt.003/11 Bandung
Nama

:

H. KUSUMA Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PDI-P Alamat

:

Jl. Derwati No.60 Rt.04/04 Derwati Bandung
Nama

:

JHONNY HIDAYAT Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI GOLKAR Alamat

:

Jl.Cikalarang No.2A Komp. Singgasana Pradana Cibaduyut Bandung
Nama

:

H. EDWIN SENJAYA, SE. Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI GOLKAR Alamat

:

Jl.Kembar Indah No.6 Bandung

Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa kedudukan dan susunan serta tugas dan kewajiban Komisi diatur sebagai berikut :

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KOMISI
(Pasal 53)

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(Pasal 54)
Pasal 54 menyebutkan, bahwa :

1. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. 2. Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 sebanyak 4 (empat) Komisi. 3. Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diupayakan sama. 4. Penempatan Anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya. 5. Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna atas usul Frakasi pada awal tahun anngaran. 6. Anggota DPRD penggati antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. 7. Masa tugas anggota pada setiap Koimisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun dan dapat ditetapkan kembali oleh Fraksi masing-masing. 8. Setiap Angorta DPRD dapat menghadiri rapat komisi tertutup yang bukan komisinya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Ketua Rapat.

(Pasal 55)
Pasal 55 menyebutkan, bahwa :

1. Komisi dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. 2. Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota. 3. Susunan keanggotaan Komisi ditetapkan pada Rapat Paripurna. 4. Masa jabatan pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) selama dua tahun enam bulan persidangan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dalam Komisi yang sama.

TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISI
(Pasal 56)

Komisi-komisi mempunyai tugas dan kewajiban :

a. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah; b. Menyusun Rencana Kerja Komisi; c. Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD; d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakan sesuai dengan bidang komisi masing-masing; e. Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan masyarakat kepada DPRD; f. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat; g. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah; h. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD; i. Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat; j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; dan k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Bidang yang menjadi garapan Komisi C adalah Bidang Pembangunan, yang meliputi :

1. Pekerjaan Umum; 2. Tata Ruang; 3. Perhubungan; 4. Sumber Daya Alam dan Energi; 5. Perumahan Rakyat; 6. Lingkungan Hidup; 7. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.