Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda : Maunya Sisa TKK Pemkot Bandung Diangkat Jadi CPNS

Ketentuan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang selanjutnya direvisi PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara nasi

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda : Maunya Sisa TKK Pemkot Bandung Diangkat Jadi CPNS
Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda : Maunya Sisa TKK Pemkot Bandung Diangkat Jadi CPNS

Ketentuan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang selanjutnya direvisi PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara nasional mengatur bahwa masa kerja para tenaga kontrak kerja (TKK) di lingkungan Pemerintah Daerah tidak kecuali Pemkot Bandung dinyatakan berakhir per 31 Desember 2009 dan tidak dapat diperpanjang.

Berkaitan kebijakan ini, sebagai itikad baik dan penghargaan khususnya Pemkot Bandung kepada TKK, sebelumnya menawarkan 3 altenatif. Pertama, TKK memutuskan berhenti (mengundurkan diri) dan diberikan uang pesangon (golden shake hands) dengan besaran 5 kali upah bulanan. Kedua, TKK disalurkan melalui metode outsourcing, yaitu bagi yang memiliki keahlian khusus (pekerjaan yang dilakukan bukan merupakan pekerjaan inti yang menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga, seperti cleaning service dan tenaga pengamanan) dipekerjakan kembali kerja sama dengan pihak ketiga. Ketiga, kontrak perorangan dengan menyalurkan pada perusahaan-perusahaan daerah milik Pemkot.

Sementara DPRD Kota Bandung melalui Komisi A menyarankan solusi, TKK diberhentikan dengan pemberian uang pesangon. Besaran pesangon dibedakan berdasarkan masa pengabdiannya. TKK dengan masa kerja 1 sampai 5 tahun diberikan 10 kali upah yang dterimanya tiap bulan, 6 sampai 10 tahun (15 kali) dan diatas 11 tahun (20 kali).

“Sebenarnya dasar diangkatnya TKK karena pemerintah kota memang membutuhkan, dan APBD kita juga memungkinkan dalam pendanaan. Meski kita mampu tapi kita juga dibatasi aturan Pusat. Apalagi mengangkatnya menjadi CPNS, kewenangan ada pada Pemerintah Pusat. Tapi kita terus koordinasi dan konsultasi ke Menpan baik langsung maupun lewat surat”, tutur Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda di ruang tengah Balikota, Senin (25/01/).

“Jika di 2010 ada rekruitmen CPNS untuk peserta umum, maunya semua sisa TKK yang 707 orang ini bisa jadi prioritas. Tapi yang namanya jalur umum, tentunya tidak bisa diskriminatif hanya diikuti TKK saja, masyarakat umum juga punya hak”, imbuhnya.

Informasi terakhir, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kontrak Kerja Pemkot Bandung, Nuraeni Fidiastuti mewakili rekan-rekannya menyatakan menolak sementara ketiga opsi yang ditawarkan Pemkot, sebelum statusnya jelas. Bahkan bersama rekan-rekannya dalam waktu dekat, merencanakan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Selain mempertanyakan kejelasan nasibnya, mereka juga akan mempertanyakan tindak lanjut dari Surat Walikota Bandung, 28 Desember 2009 terkait persoalan TKK kepada Menpan.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandung, Evi Syaefini Shaleha menyatakan, hingga kini BKD masih membahas solusi terbaik untuk persoalan TKK. Sejumlah opsi yang sebelumnya ditawarkan pun dikatakannya masih bersifat sementara sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) baru dikeluarkan.

TKK Pemkot Bandung tersisa saat ini lanjut Evie, merupakan TKK yang menurut ketentuan PP dan BKN, tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS. Meski demikian imbuhnya, Pemkot Bandung akan terus memperjuangkan TKK yang tersisa dengan berbagai upaya. (www.bandung.go.id)