Pemkot Bandung Akan Lakukan Pengkajian Permintaan Pedagang Pasar Ujungberung

Menyusul permintaan bantuan dana revitalisasi sebesar Rp. 75 milyar dari para pedagang Pasar Ujungberung Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secepatnya ak

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Pemkot Bandung Akan Lakukan Pengkajian Permintaan Pedagang Pasar Ujungberung
Pemkot Bandung Akan Lakukan Pengkajian Permintaan Pedagang Pasar Ujungberung

Menyusul permintaan bantuan dana revitalisasi sebesar Rp. 75 milyar dari para pedagang Pasar Ujungberung Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secepatnya akan melakukan langkah pengkajian. Permintaan disampaikan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Ujungberung (HPPUB), Usep Iskandar Wijaya mewakili rekan-rekannya.

"Permintaan para pedagang ini harus kita kaji terlebih dahulu sebelum kami menyetujui. Karena harus ada alasan yuridisnya agar bantuan bisa dicairkan", kata Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, di ruang tengah Balikota, Senin (25/01).

Tanpa adanya permintaan dari para pedagang pasar pun lanjutnya, Pemkot Bandung ingin membantu meringankan beban para pedagang yang kiosnya terbakar. Namun terbentur masalah hukum.

Terpenting menurutnya, bagaimana mereka bisa berdagang kembali. Baru, memikirkan masalah bantuan. Khusus mengenai bantuan imbuhnya, pihaknya akan melihat dulu bentuk bantuannya. “Persoalan pasar, sekarang sudah dikelola Perusahaan Daerah. Untuk itu kita akan lihat bentuknya seperti apa, hibah atau penyertaan modal”.

Ayi mengakui, meski belum memberikan bantuan dalam bentuk dana tapi Pemkot dikatakannya sudah banyak membantu pedagang. Diantaranya, membantu membersihkan puing-puing sisa kebakaran.

Pemkot pun lanjutnya, sudah melakukan kajian untuk menentukan relokasi pedagang sementara. Semula ditetapkan tiga lokasi, yaitu alun-alun, subterminal dan bekas lokasi kebakaran. Hasil kajian, tempat yang paling memungkinkan adalah tempat lama (bekas kebakaran). Tidak diterimanya Alun-Alun Ujungberung, karena masyarakat banyak memanfaatkan untuk kegiatan umum termasuk aktifitas olah raga anak-anak sekolah. Sementara sub terminal, dinilai terlalu sempit dan tidak bisa menampung seluruh pedagang.

"Pak Wali sudah menugaskan pada kami untuk membuat tempat penampungan sementara yang tertata dan rapih. Jadi, kami harus menghitung berapa biayanya, bagaimana modelnya agar rapih", tuturnya.

Setelah menemukan payung hukumnya, dijelaskannya, pemkot juga harus mengakaji kembali. Kepada dan melalui siapa penyaluran bantuan diberikan. Apakah memang harus melalui PD. Pasar atau bagaimana. Karena selain harus memperoleh persetujuan dari DPRD, setiap dana yang bersumber dari APBD, harus juga dipertanggungjawabkan pemanfaatannya. Besaran bantuan pun harus melihat kemampuan keuangan daerah. (www.bandung.go.id)