MoU PDAM Tirtawening dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap publik baik dalam

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
MoU PDAM Tirtawening dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
MoU PDAM Tirtawening dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Dirut PDAM dan Kepala Kejati menandatangani MoU

 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap publik baik dalam pelayanan penyediaan air bersih maupun pengeloaaan air kotor dan merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Pembangunan Tatanan Kota Bermartabat.

Tetapi Keberadaan PDAM Kota Bandung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) rentan oleh kebocoran-kebocoran yang dapat muncul menjadi suatu masalah dikemudian hari, baik masalah pidana maupun perdata yang tidak dapat dihindarkan dan sangat merugikan perusahaan, bila permasalahan ini tidak ditangani secara proporsional maka akan sulit bagi PDAM sebagai BUMD yang sehat dan profesional yang dapat memberikan standar pelayanan minimal.

PDAM Tirtawening melakukan kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditandai dengan penandatangan perjanjian oleh Dirut PDAM Tirtawening H. Jaja Sutardja SH., dengan Kepala Kajati Jabar Sugianto SH., MH., Perjanjian tersebut disaksikan Walikota Bandung H. Dada Rosada dan dihadiri Walikota Cimahi, Perwakilan dari Kabupaten Bandung Barat, serta Kepala Departemen Kehakiman dan Ham di Aula Kejari Jabar Jl. LLRE. Martadinata, rabu (03/03).

Dada dalam sambutannya menyatakan tujuan perjanjian kerjasama, ”Perjanjian kerjasama ini bertujuan mendapatkan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum dari Kejati sesuai fungsinya sebagai lawyer negara dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara”, katanya.

Sugianto menjelaskan kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan nasional sesuai perannya masing-masing, ”PDAM Tirtawening ikut berperan dalam menggerakan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih Kota sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara”, jelasnya.

Perjanjian kerjasama bagi Pemerintah Kota Bandung bukanlah peristiwa baru, tanggal 3 Agustus lalu Pemerintah Kota Bandung melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bandung memperbaharui perjanjian yang telah habis, Kejari Bandung memiliki kompetensi dibidang hukum menjadi Wakil Kota Bandung dalam berbagai masalah hukum.

Jaja menyatakan perjanjian kerjasama ini menjadi bagian profesionalisme PDAM sekaligus meminimalkan kasus-kasus pelanggaran hukum ”Pemerintah Daerah memperbolehkan penanganan masalah hukum didampingi atau meminta pertimbangan ketika digugat maupun menggugat karena ini menyangkut Aset Daerah, dan kita dapat menyertakan kejaksaan untuk kosultasi dalam mengeluarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak ke tiga”, ujarnya.

Walikota Bandung menyampaikan harapannya ”semoga kerjasama ini memberikan solusi pemecahan masalah baik hukum perdata dan tata usaha negara untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menjadi nilai tambah bagi PDAM untuk menjaga pelayanan sistem yang lebih baik”, harapnya. (www.bandung.go.id)