Dua Rumah Permanen dan Kolam Renang di Punclut Dibongkar Disbang

Dua rumah semi mewah berikut sebuah kolam renang di kawasan Punclut, dibongkar Dinas Bangunan (Disbang ) Kota Bandung bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Dua Rumah Permanen dan Kolam Renang di Punclut Dibongkar Disbang
Dua Rumah Permanen dan Kolam Renang di Punclut Dibongkar Disbang

Dua rumah semi mewah berikut sebuah kolam renang di kawasan Punclut, dibongkar Dinas Bangunan (Disbang ) Kota Bandung bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung serta unsur terkait lainnya Rabu (6/9/06). Karena tidak memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB) Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, menggunakan alat-alat sederhana dan peralatan lainnya seperti kampak dan linggis. Para petugas selain membongkar pintu, jendela dan pagar halaman, juga menjebol beberapa dinding bangunan, membocori kolam renang agar airnya mengalir keluar dan memutuskan kabel aliran listrik. Kedua rumah dan kolam renang yang dibongkar tersebut, adalah milik Birman, Atim Simanjuntak dan Mulya Gunawan dibangun di areal tanah seluas 4000 m2 di Kawasan Punclut, RT 05 RW. 10 Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap. Sebelum dilaksankannya pembongkaran,. Ketua Forum Silaturahmi Warga Punclut (FSWP) Syahri Ramdhan yang hadir di lokasi, sempat meminta tim pembongkaran untuk berdialog dengan masyarakat Punclut. Karena, menurutnya rencana pembongkaran yang akan dilakukan saat itu tidak sesuai komitmen yang pernah disepakati pada pertemuan di kantor Sat Pol PP beberapa waktu lalu. “Mohon dengan sangat agar kami diajak bicara dulu, karena ini hak kami masyarakat Punclut. Sesuai dengan pertemuan di Kantor Sat Pol PP yang dihadiri Disbang, pihak kepolisian dan unsur terkait lainnya. Pada waktu itu ada kesepakatan, bahwa apabila di Punclut akan ada eksekusi mengenai bangunan-banganan baru, kami dari masyarakat akan diajak abicara lagi. Tapi hingga detik ini kami belum pernah diajak bicara lagi” ujar Syahri. Namun Kasi Pengusutan dan Pembongkaran Disbang Ferdi Ligaswara, SH yang memimpin pembongkaran tetap pada pendiriannya, pembongkaran tetap dilaksanakan pada hari itu. “ Dengan tidak mengesampingkan aspek masalah, gitu yah. Tetapi penertiban harus dilaksanakan. Adapun hal-hal lain yang bersangkutan di luar area ini, akan kita bicarakan pada waktu lain” kata Ferdy. Mengenai penataan Kawasan Punclut, lanjut Ferdi, Pemerintah Kota Bandung telah berupaya melaui 4 tahapan kegiatan. Yaitu sertifikasi, pemghijauan, panetaan dan pengawasan. Pada palaksanaan 4 kegiatan itu, jelas Ferdi Pemerintah Kota Bandung todak arogan dan tidak mengesampingkan aspek aspirasi masyarakat. Namun masyarakat diminta pengertiannya. “Kami pun diingatkan oleh Bapak Walikota untuk melaksanakan tugas ini dengan baik-baik” ujarnya Mernurut Ferdi pula, pelaksanaan pembongkaran sudah mengacu kepada aturan. Sebelumnya kepada pemilik bangunan sudah disampaikan tiga kali surat peringatan. Pertama bulan Juli 2006, disusul surat kedua, 28 Agustus 2006 dan selanjutnya surat peringatan ketiga, tanggal 2 September 2006, yang berisi perintah pengosongan dan pemberitahuan pembongkaran.

Berita Terkait