SERAH TERIMA POTENSI PAJAK AIR TANAH DARI PROVINSI JAWA BARAT KE KOTA BANDUNG

Setelah Perda pajak air tanah yang diusulkan Pemkot Bandung ditetapkan sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan Pendapatan Asli Daerah, Dispe

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
SERAH TERIMA POTENSI PAJAK AIR TANAH DARI PROVINSI JAWA BARAT KE KOTA BANDUNG
SERAH TERIMA POTENSI PAJAK AIR TANAH DARI PROVINSI JAWA BARAT KE KOTA BANDUNG

Setelah Perda pajak air tanah yang diusulkan Pemkot Bandung ditetapkan sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan Pendapatan Asli Daerah, Dispenda Kota Bandung melakukan langkah terobosan serah terima potensi pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (P3 ABT) dari Provinsi Jawa Barat ke Kota Bandung di ruang rapat Dinas Pendapatan Kota Bandung, Jl. Wastukancana no.2 (06/01).

Pengembalian P3ABT Provinsi Jawa Barat ke Kota Bandung tersebut ditandai dengan ditandatangani berita acara serah terima oleh Kepala UPPD Bandung Barat, H. Agus Rakhmat, SH. Msi, Kepala UPPD Bandung Tengah  A. Dedi Jubaedi, SH. Msi, Kepala UPPD bandung Timur Drs.H. Eman Suhendar, MM, Kepala Bidang Pajak Dispenda Adang sultana, SH dan Kepala Dispenda kota Bandung Drs. Yossi Irianto, M.Si.

Kota Bandung menargetkan di Tahun Anggaran 2011 dari 700 Wajib Pajak yang taat pajak sebesar Rp. 6,8 milyar dari target pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sebesar Rp 149,8 miliar, sedangkan potensi titik air di bandung barat sebayak 2981 titik, bandung timur 235 titik air dan bandung tengah 3148 titik air.

Menurut Yossi, pajak air bawah tanah saat ini masih mengacu pada aturan pemerintah provinsi yaitu sebesar Rp 5.000 per meter kubik. Kenaikan pajak air bawah tanah ini akan disesuaikan dengan harga air dari Perusahaan Daerah Air Minum "Pajak air tanah bukan sekadar instrumen meningkatkan PAD tapi lebih substantid pada fungsi pengaturan sehingga pemanfaatan air tanah bisa dilakukan secara terkendali," katanya.

(www.bandung.go.id)