Walikota Bandung Tambah 6 Ruas Jalan Percontohan K3

Menyusul keberhasilan kawasan 7 titik sebagai kawasan percontohan pelaksanaan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MS

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Walikota Bandung Tambah 6 Ruas Jalan Percontohan K3
Walikota Bandung Tambah 6 Ruas Jalan Percontohan K3

Menyusul keberhasilan kawasan 7 titik sebagai kawasan percontohan pelaksanaan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi kembali menetapkan 6 ruas jalan sebagai kawasan percontohan atau disebut kawasan ber K3. Ke enam jalan ini, yaitu Jl Ir H Juanda (Dago), Jl RAA Wiranatakusumah (Cipaganti), Jl Dr Djundjunan (Pasteur), Jl Pajajaran, Jl Braga dan Jl Asia Afrika. “Di kawasan ini, seperti halnya di kawasan 7 titik yang saya nilai cukup berhasil, harus bebas dari pedagang kaki lima, becak, papan reklame, gelandangan, pengemis anak jalanan dan pedagang asongan”, ungkap walikota dalam acara rapat dinas dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung, Rabu (4/10/06), di Ruang tengah Balaikota. Ke enam ruas jalan tersebut, dikatakan walikota, karena titik kawasan ini, memiliki kelebihan dengan jalan-jalan lainnya di Kota Bandung. Diantaranya memiliki nilai sejarah, disamping sebagai etalase kota, seperti halnya Jl Asia Afrika dan Jl Braga. Sementara Jl Ir H Juanda dan Jl RAA Wiranatakusumah, mempunayai fungsi sebagai pintu masuk ke pusat kota Bandung. Sedangkan Jl Pajajaran dan Jl Dr Djundjunan, merupakan pintu gerbang jalan masuk ke Kota Bandung. “Untuk papan reklame yang sudah habis ijinnya, Pemerintah Kota akan segera melakukan penbongkaran. – Sedangkan yang masih ada ijinnya, setelah habis waktu, tidak akan diperpanjang lagi. Saya juga minta dinas terkait, untuk melakukan penertiban anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pedagang asongan yang ada di kawasan ini” tegas walikota. Kepala Kantor Sosial Kota Bandung, H Efendi Sambas menyebutkan, anjal di Kota Bandung terbagi dalam 3 kriteria. Yaitu anjal yang secara terus menerus beroperasi selama 24 jam, 8 jam dan 4 jam. Menurutnya, anjal 24 jam adalah yang paling sulit dipulihkan. Sedangkan anjal yang 8 dan 4 jam, masih memungkinkan dibina dan pulihkan. Dari sekira 6 ribu anjal yang ada di Kota Bandung saat ini, sebanyak 1.600 anjal telah berhasil dibinanya. Sedangkan sisanya, akan terus dibina, kerjasama dengan rumah perlindungan anak (RPA) yang ada. Kawasan 7 Titik harus tetap bebas PKL. Di hari yang sama, dalam acara sosialisasi Perda K3, kepada peserta sosialisasi yang terdiri para Lurah, Kasi Tramtib kecamatan, dan para Bintara Pembina Kamtibmas se Kota Bandung, di Aula Serbaguna Balaikota, walikota kembali menegaskan, kawasan 7 titik sebagai kawasan percontohan yang selama ini dinilai cukup berhasil, harus tetap bebas PKL, meskipun bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Menurutnya, penertiban PKL di kawasan terlarang, harus dilakukan sejak awal, yaitu ketika PKL masih satu atau dua orang. Hal ini akan memudahkan upaya penertiban, adan tidak perlu melibatkan banyak aparat Satpol. “Kalau PKL sudah banyak, penertiban akan sulit dilakukan. Karena selain memerlukan jumlah aparat yang cukub banyak, mereka juga bisa melakukan aksi demo. Meski begitu, Pemerintah Kota akan tetap konsisten melaksanakan penertiban”, ungkap walikota. Kepada peserta, walikota mengingatkan, untuk terus mempelajari dan mendalami isi Perda K3, tidak cukup hanya membawa-bawa dan mengantongi bukunya. Hal ini dimaksudkan, agar dalam melaksanakan tugas, sudah menguasai betul materi dan tugas apa yang harus dilakukan. Sekaligus mengingatkan, agar aparat di lapangan, menegur masyarakat yang membakar sampah di bawah pohon atau di areal taman dan jalur hijau, termasuk membuang barangkal. Apalagi yang sengaja menebang atau membunuh pohon pelindung di kanan kiri jalan. (www.bandung.go.id)

Berita Terkait