Disbang Segel Bangunan di Sukajadi

Pemerintah Kota Bandung, menyegel sebuah bangunan permanen 6 lantai yang masih dalam tahap pembangunan di Jl. Sukajadi 180, Senin (9/09/06). Bangunan milik Eng

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Disbang Segel Bangunan di Sukajadi
Disbang Segel Bangunan di Sukajadi

Pemerintah Kota Bandung, menyegel sebuah bangunan permanen 6 lantai yang masih dalam tahap pembangunan di Jl. Sukajadi 180, Senin (9/09/06). Bangunan milik Engkit ini tidak sesuai dengan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dimilikinya. Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker segel di lantai 6, oleh petugas Dinas Bangunan (Disbang) Kota Bandung, dipimpin Sub Din Pengawasan Disbang, Suherman. Ketika dilakukan penyegelan, pemiliknya tidak ada ditempat, namun disaksikan para pegawai yang sedang melakukan aktifitas pembangunan. Menurut Suherman, alasan dilakukan penyegelan karena bangunan yang akan dijadikan hotel itu memiliki ijin 5 lantai tapi dibangun 6 lantai “Bangunan ini ijinnya sudah keluar lima lantai , tapi dibangun enam lantai. Sebelumnya telah diberi surat peringatan tiga kali namun tidak dihiraukan pemiliknya. Oleh karena itu keempat kalinya kita segel, yang selanjutnya akan dibongkar” ujar Suherman ketika ditemui wartawan di lokasi. Pelanggaran lainnya, menurut Suherman, lahan yang seharusnya tidak dibangun semuanya, kenyataannya tidak disisakan. “Koefisien dasar bangunannya ada kelebihan, yang sebarusnya ada garis bebas didepan 4,5 x 16 meter dan dibelakang 3,5 x l6 M, menjadi tidak ada. ujar Suherman. Sedangkan pembongkarann bisa dilakukan petugas jika pemiliknya tidak melakukan sendiri. Menurut Kasi Pengusutan dan Pembongkaran Disbang Ferdi Ligaswara, SH penyegelan sesuai dengan Perda 14/1998 tentang Bangunan, yang bisa dikenakan terhadap para pelanggar. Dikatakan Ferdi, Dinas Bangunan Kota Bandung sejak Januari sampai dengan Oktober 2006, telah menindak 347 pelanggar bangunan, diataranya 214 dikenakan sangsi pembongkran dan sisanya disegel. Sedangkan dalam minggu ini Disbang akan menindak 9 bangunan yang melanggar, diantaranya 5 bangunan adalah tower.(www.bandung.go.id)