Gelar Kesiapan Pelaksanaan Perda K3 Aparat Harus Berikan Contoh

Setelah melampaui masa sosialisasi hampir satu tahun, yang dianggap cukup tepat waktu, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005, tenta

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Gelar Kesiapan Pelaksanaan Perda K3  Aparat Harus Berikan Contoh
Gelar Kesiapan Pelaksanaan Perda K3 Aparat Harus Berikan Contoh

Setelah melampaui masa sosialisasi hampir satu tahun, yang dianggap cukup tepat waktu, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dinyatakan resmi pemberlakuannya, menyusul diresmikan pemberlakuannya sejak 1 Nopember 2006 di wilayah hukum Kota Bandung. Hukum positif ini, otomatis mengikat dan membawa konsekuensi pengenaan sanksi bagi yang melanggarnya. Karena tanpa mengambil konsekuensi dan resiko, penegakan hukum yang konsisten, Kota Bandung tidak akan meraih peluang dan kesempatan secara tepat. Apalagi Pemkot Bandung telah menetapkan visi pembangunan sebagai Kota Jasa yang Bermartabat. “Seraya memohon ridho dan serta bimbingan Allah SWT, Saya nyatakan, hari ini sebagai hari dimulainya pelaksanaan peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Kota Bandung”, ucap Walikota Bandung, H dada Rosada SH, MSi dalam apel Gelar Kesiapan Pelaksanaan perda K3, Rabu (01/11/06), di Plaza Balaikota, Jalan Wastukancana Bandung. Ditandai laporan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Kepala Disinkom, Kepala Sat Pol PP, Dirut PD Kebersihan dan Kepala Distamkam, tentang kesiapan dan langkah-langkah yang telah diupayakan dalam pelaksanaan Perda K3., serta pemantauan ke kawasan 7 titik. Acara dihadiri Ketua dan anggota DPRD, unsur Muspida, Sekda dan para pimpinan SKPD, para camat dan lurah serta seluruh komponen masyarakat dan perwakilan pelajar SLTP maupun SLTA. Dikatakan walikota, esensi Perda ini, sangat strategis bagi perwujudan masyarakat dan Kota Bandung yang memiliki harhat, derajat dan martabat tinggi. Implementasinya harus berada dalam konteks pemberdayaan yang tidak kehilangan sifat simpatik. Karena Perda ini juga, harus melahirkan budaya masyarakat yang taat, harmonis dan berseka. “Saya yakin, ketentuan pasal-pasal dalam Perda ini, merupakan pemberdayaan, penggalian serta aktualisasi nilai-nilai bidaya yang ada dalam masyarakat Kota bandung. Sehingga bobot aturan sanksinya, semata-mata hanya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman berkehidupan di Kota Bandung”, taigas walikota. Walikota minta kepada Sat Pol PP termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang merupakan unsure pelaksana penegak Perda Kota Bandung, untuk bersikap tegas, tanpa mengabaikan tatakrama pada beberapa keadaan. Yang dicontohkannya, seperti orang menyebrang tidak pada tempatnya, padahal telah tersedia jembatan penyeberangan (JPO). Untuk itu, perlu diberi teguran dan arahan, agar mau menggunakan fasilitas yang telah ada, tidak langsung menindaknya secara hukum. “Dengan tahapan ini, insya Allah, peraturan daerah mempunyai fungsi yang optimal, sekaligus menumbuhkan budaya yang tertib, bersih dan indah secara permanent”, harap walikota. Walikota juga memerintahkan seluruh jajaran aparatur Pemkot Bandung, untuk memberikan contoh dan teladan yang nyata, dalam pelaksanaan perda ini. “Bagaimanapun juga, saya mendudukan jajaran aparatur, sebagai kekuatan pertama yang menegakan perda ini, sebagai manifestasi komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat”, tandasnya. Ketua DPRD mengatakan, filosofi dari Perda K3 yang pernah mengalami revisi 2 kali sejak Tahun 1993, kemudia Tahun 2005 sebanyak 2 kali, sebenarnya merupakan sebuah impian yang menginginkan Kota Bandung tetap tertib, nyaman, indah dan bersih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Selain juga, termotivasi kota-kota lainnya di Indonesia, yang pernah dikunjunginya. Diantaranya Medan dan Balikpapan, yang telah berhasil menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan secara konsisten yang ditunjang keberadaan perda nya, selain implementasinya juga bagus. Setelah Kota Bandung memiliki Perda K3, menurutnya, persoalannya adalah bagaimana menjaga stamina, semangat perda itu. Jangan sampai perda dibuat, kemudian dibaikan. “Hari ini, saya sangat apresiasi sekali, bahwa kita konsisten. Waktu sosialisasi satu tahun, -- hari ini tanggal 1 Nopember pencananganb penerapannya. -- Ini merupakan semangat yang luar biasa, bahkan didukung oleh seluruh kalangan sampai ke dunia pendidikan, -- ini juga merupakan prestasi yang luar biasa”, ungkapnya. Ditambahnkannya, setelah perda dilaksanakan, akan ada 2 kemungkina, pertama kota Bandung akan bersih, dan yang kedua pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung juga akan naik, karena denda yang dikenakan cukup besar untuk membiayai infrastruktur. Tapi tentunya hal ini, tidak diharapkan. “Angka-angka yang ada di dalam sanksi perda itu, ini sebetulnya adalah angka untuk membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Karena itu tugas yang berat hari ini, ada pada pundak penegak aturan. Semangat Law Invorcemen harus kita junjung tinggi, jangan sampai hari ini kita semanagat, besok sudah lupa lagi. Saya optimis, Bandung Bermartabat akan cepat terwujud dengan Perda K3 ini” tandasnya seraya mengingatkan agar sosialisasi perda K3 ini harus terus dilaksanakan. Dengan target, jangan sampai satu orangpun di Kota Bandung, tidak trahu Perda K3, semua harus tahu sampai kepada semangat implementasi. (www.bandung.go.id)