Masjid Gedung Sate Rusak Estetika

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berencana memberikan surat resmi kepada Pemprov Jabar agar di kawasan Gedung Sate tidak lagi didirikan bangunan baru. Pasalnya, s

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Masjid Gedung Sate Rusak Estetika
Masjid Gedung Sate Rusak Estetika

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berencana memberikan surat resmi kepada Pemprov Jabar agar di kawasan Gedung Sate tidak lagi didirikan bangunan baru. Pasalnya, selain melanggar peraturan daerah, pembangunan baru itu akan merusak estetika Gedung Sate. “Saya akan usulkan agar IAI memberikan surat kepada Pemprov Jabar agar tidak meneruskan niatnya mendirikan bangunan baru,” ujar salah seorang anggota IAI, Ir. Dony Mulya Kurnia, Minggu (5/11). Ia menyatakan, upayanya itu bukan berarti melakukan penolakan pembangunan masjid. Namun pendirian bangunan baru di kawasan Gedung Sate merupakan tindakan pelanggaran terhadap Perda. Katanya, ini pun bisa merusak kawasan Gedung Sate yang merupakan cagar budaya. Bahkan, arsitek Gedung Sate asal Belanda, Schummacer, dalam perencanaannya melarang pendirian bangunan baru di komplek Gedung Sate. Dony pun mengatakan, sejumlah arsitek dari luar negeri pun berpesan seperti itu. Sebab, bangunan arsitek Gedung Sate memiliki nilai yang sangat tinggi. “Tidak sedikit arsitek mancanegara yang berkunjung ke Kota Bandung, untuk menyaksikan karya-karya arsitek pendahulunya, termasuk Gedung sate ini. Dengan begitu, ia menegaskan, dirinya bersama arsitek lainnya bukan melakukan penolakan terhadap pembangunan mesjid, melainkan lebih mempermasalahkan mengenai lokasi. ”Jadi, saya harap Pemprov Jabar dapat mempertimbangkan hal ini, untuk mengalihkan pembangunan masjid ke lokasi lain. Misalnya ke lahan sebelah barat Gasibu. Soalnya di sana ada tanah kosong, yang mungkin dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid,” ujarnya. Disinggungnya, sebenarnya keberadaan gedung DPRD Jabar sendiri sudah mengganggu keberadaan Gedung Sate. “Gedung dewan ini pun sebenarnya sudah melanggar dan mengganggu nilai-nilai Gedung Sate,” tandasnya. Kendati begitu, lanjutnya, pembangunan masjid bisa saja dilakukan di atas bangunan gedung DPRD Jabar tersebut. “Memang gedung DPRD sudah melanggar, tapi kan tidak mungkin untuk dibongkar. Jadi, kagok asong, tidak ada salahnya kalau bangunan masjid menyatu dengan gedung DPRD. Toh, setidaknya enggak merubah RTH ruang terbuka hijau,” jelas Dony. Hal senada juga disampaikan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bandung, dalam rapatnya yang dipimpin Ketua Bappeda Kota Bandung, Drs H Tjetje Subrata SH, MM, Senin (6/11/06), di Ruang rapat Bappeda Jalan Tamansari Bandung. Rapat yang dihadiri para Kepala Dinas Tata Kota, Dinas Bangunan, Dinas Bina Marga, BPLH dan perwakilan Dinas Perhubungan ini, akan merumuskan berbagai pertimbangan kepada Pemprov Jabar, disetujui atau tidaknya pembangunan masjid Gedung Sate ini dilanjutkan. (www.bandung.go.id)